Kejari Kabupaten Bekasi Musnahkan Barbuk dari 98 Perkara Tindak Pidana

PJ.BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi kembali melaksanakan pemusnahan barang bukti (barbuk) dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Mengacu pada Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah inkrah. Hal ini juga diperkuat dalam Pasal 336 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pidana harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk terhadap barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, menyampaikan bahwa pada Jumat, 10 April 2026, pihaknya telah memusnahkan barang bukti dari 98 perkara tindak pidana.

“Pemusnahan ini merupakan bentuk pelaksanaan perintah undang-undang sekaligus wujud profesionalisme dalam pengelolaan barang bukti,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan meliputi berbagai jenis, di antaranya. Narkotika jenis sabu seberat 478,1889 gram dari 27 perkara, ganja seberat 1.906,0172 gram dari 21 perkara, 6 butir pil ekstasi dari 2 perkara.

Ribuan obat-obatan terlarang seperti Tramadol, Hexymer, Trihexyphenidyl, Alprazolam, Calmlet, dan Riklona dari 17 perkara, 484 buah sabun dan 18 dirigen sabun dari 1 perkara, 30 unit handphone dari 16 perkara, 9 bilah senjata tajam dari 9 perkara, 3 pucuk pistol mainan dari 3 perkara, 1 pucuk senjata api rakitan dan 1 pucuk senapan angin masing-masing dari 1 perkara.

Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai metode sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga tidak dapat digunakan kembali oleh pihak manapun.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejari Kabupaten Bekasi sebagai upaya memastikan seluruh barang bukti diperlakukan sesuai dengan amar putusan pengadilan. Selain itu, langkah ini juga menjadi bagian dari tertib administrasi dalam pengelolaan barang bukti.

Kejari berharap, pemusnahan barang bukti secara berkala dapat mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum yang transparan dan akuntabel di Kabupaten Bekasi.

(Red)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM