LP2B Tidak Masuk Pembahasan 2020, Ternyata Nunggu PP
PJ, BEKASI – Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha menjelaskan Raperda LP2B tidak masuk pembahasan di tahun 2020 dikarenakan masih menunggu Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Presiden (PP) tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan (P2LSB) yang akan disahkan dalam waktu dekat ini.
Arya membeberkan, Raperda LP2B Kabupaten Bekasi belum dapat dilanjutkan pembahasannya karena ada informasi bahwa pemerintah pusat dalam waktu dekat juga akan menerbitkan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden tentang Percepatan Penetapan Lahan Sawah Berkelanjutan dan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
“Jadi biar sinkron kita (rekan-rekan DPRD,-Red), menganjurkan agar Pemkab Bekasi menunggu terlebih dahulu jangan sampai nanti malah kita disalahkan,”kata Arya kepada potretjabar.com saat dihubungi lewat telpon selulernya.
Perjalanan Raperda LP2B Kabupaten Bekasi Dibekukan
Diketahui Raperda Perlindungan LP2B telah diajukan awalnya oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi sejak Juni 2018 silam. Dalam perjalannya, Raperda ini sempat dikembalikan pada 01 Agustus 2018 oleh DPRD karena adanya ketidaksesuaian data mengenai luas lahan pertanian yang ada di Kementerian Pertanian, ATR/BPN, Badan Informasi Geopasial dan yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi juga diminta oleh DPRD untuk menyediakan data luas lahan pertanian di setiap kecamatan yang masuk di Raperda LP2B secara by name by adress sampai dengan di tingkat desa.
Setelah sempat direvisi, Pemerintah Kabupaten Bekasi akhirnya kembali mengusulkan Raperda tersebut dan sempat digendakan untuk diparipurnakan pada tanggal 20 Desember 2018 lalu. Sayang agenda tersebut tak terlaksana karena persoalan terknis.
Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi info yang saya terima telah dibahas oleh Pansus XXVIII DPRD Kabupaten Bekasi sejak satu tahun lalu akhirnya dibekukan.(red).