Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
Example 360x660
BEKASI

PAD Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar Anjlok, Dewan Didesak Evaluasi

×

PAD Retribusi Pemeriksaan Alat Damkar Anjlok, Dewan Didesak Evaluasi

Sebarkan artikel ini

PJ. BEKASI – Kewajiban pengelola bangunan gedung akan Sistem Proteksi Kebakaran selain bertujuan untuk keselamatan pengguna bangunan dan menghindari adanya kerugian materil, ternyata juga dapat menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari  sektor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran.

Example 468x60

Firman Setiaji Fungsionaris Mahamuda Bekasi mengatakan bahwa potensi PAD dari jenis retribusi jasa umum ini sangatlah potensial, mengingat Kabupaten Bekasi adalah Daerah dengan Predikat Kawasan Industri Terbesar Se-Indonesia yang didalamnya terdapat lebih dari 6.700 Perusahaan berdiri.

Berdasarkan data dari Laporan Keterangan PertanggungJawaban (LKPJ) Bupati Bekasi pada tahun 2017 PAD sektor ini ditarget sebesar Rp. 500.000.000,- namun hanya terealisasi Rp.197.106.440,- atau 39.42%. lalu pada Tahun Anggaran 2018 target dikurangi 40% yaitu hanya Rp. 300.000.000,- terealisasi Rp.152.496.000,- atau 50.83%. Dan untuk Tahun Anggaran kemarin 2019 Disdamkar diTarget sebesar Rp. 400.000.000,- dan terealisasi Rp. 382.500.500  atau 95,63%

“Setiap Bangunan Gedung diwajibkan adanya Sistem Proteksi Kebakaran atau minimal adanya alat pemadam kebakaran. Bayangkan di Bekasi ini kan ada 6.700 perusahaan lebih yang pastinya bangunan gedungnya lebih dari angka itu (6.700). Sebab mayoritas Perusahaan memiliki lebih dari 1 gedung, “kata Firman sapaan akrabnya.

 Firman Setiaji Fungsionaris Mahamuda Bekasi

Firman Setiaji Fungsionaris Mahamuda Bekasi

“Lalu Ribuan Minimarket berjamur, pom bensin ada 50 lebih, Puluhan Hotel, dan Puluhan Tower Apartemen yang sudah berdiri. Masa PADnya cuma segitu setiap tahunnya? Apa bukan ‘Males’ namanya?, ” tambah Ia.

Pria yang juga mahasiswa Arsitektur Universitas Pelita Bangsa ini pun menjelaskan bahwa didalam Perda nomor 1 tahun 2017 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan daerah nomor 6 tahun 2011 tentang Retribusi Daerah.

Bahwa pemeriksaan alat pemadam kebakaran seperti Sprinkler dikenakan biaya Rp. 2.000/titik sedangkan Apar dikenakan biaya terkecil Rp. 5.000/titik dan terbesar Rp. 9.000/titik. Sedangkan jenis Hidran Rp. 20.000/titik, lalu Selang + Nozzle tarif 1 roll nya Rp. 10.000 dan lain-lain.

BACA JUGA :  Walkot Bekasi : Berdasar Kajian, Angka Penularan COVID di Bekasi Turun Drastis

“PermenPU 25 dan 26 tahun 2008, serta PermenPU 20 tahun 2009 mengatur tekhnis proteksi kebakaran, belum lagi Perda Nomor 6 tahun 2014 tentang Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan bahaya kebakaran. Membahas detail kewajiban diadakannya dan ditempatkannya Alat Pemadam Kebakaran baik manual seperti apar dan hidran maupun otomatis seperti sprinkler. Yang pasti kalau Dis damkar mau aktif (rajin) dan serius pasti tak segitu PADnya” terangnya.

Ilustrasi : periksaan hidrant
Ilustrasi : periksaan hidrant

Selain itu dirinya berharap kepada DPRD Kabupaten Bekasi agar menyesuaikan tarif retribusi mengingat Retribusi Pemeriksaan dan/atau pengujian alat-alat pemadam Kebakaran berlaku sejak 2011. Padahal didalam ketentuan undang-undang nomor 28 tahun 2009 harus adanya penyesuaian tarif setiap 3 tahun.

“Tarif retribusi APAR khususnya dan tarif retribusi lainnya sudah tidak relevan. Pasal 155 undang-undang 28 tahun 2009 mengamanatkan Tarif Retribusi ditinjau Kembali Paling lama 3 tahun sekali. Dewan harus tindak lanjuti hal ini. Karena PAD berorientasi pada Besaran APBD dan pastinya untuk pembangunan dan Kesejahteraan masyarakat,”harapnya.

lanjut Ia, perlu adanya perubahan Perda untuk penyesuaian tarif dan penegasan berkaitan akan pentingnya pelayanan retribusi ini. Karena menyangkut keselamatan hajat hidup orang banyak. “Jika dipandang perlu ditambahkan sanksi-sanksi tertentu,” imbuhnya.

Selain itu, Identifikasi dan intensifikasi potensi retribusi. Selanjutnya melakukan koordinasi aktif terhadap SKPD terkait seperti Dinas Perindustrian, Dinas Pariwisata, dinas PUPR dan DPMPTSP. “Sebagai SKPD Tekhnis yang berkaitan dengan perijinan pembangunan dan/atau pengelolaan adanya alat-alat pemadam kebakaran,” pungkasnya.(Wan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM