Pelaksana Proyek Jembatan Dipalak, Oknum Mengaku Diperintah “Lurah’
PJ.BEKASI – Pelaksana proyek pembangunan di Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, mengaku mendapat perlakuan tidak mengenakkan setelah didatangi oknum yang meminta sejumlah uang dan mengaku diperintah oleh seorang kepala desa.
Peristiwa tersebut terjadi pada proyek Rehabilitasi Total Jembatan Ruas Jalan Karang Reja–Kampung Bedeng, Kampung Kobak Rengas, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.
Mikail (40), pelaksana lapangan proyek, mengatakan dirinya didatangi seorang pria yang meminta uang sebesar Rp1 juta. Menurut pengakuannya, pria tersebut menyebut dirinya mendapat perintah dari pihak desa.
“Ya, orang tersebut bernama Sukri yang minta uang satu juta. Ia mengaku diperintahkan oleh lurah,” kata Mikail.
Menurut Mikail, kedatangan oknum tersebut bukan untuk membantu pengawasan pekerjaan maupun memastikan pembangunan berjalan sesuai ketentuan. Ia justru mengaku mendapat tekanan untuk memberikan sejumlah uang.
Pada kedatangan pertama, permintaan tersebut disebut tidak langsung dipenuhi. Namun, oknum tersebut kembali datang pada hari berikutnya dan kembali mendesak agar uang diberikan.
“Sudah saya sampaikan sama bos, kalau 200 ribu ada di Saya, malah tidak diterima,” ungkapnya.
Mikail kemudian menyebut dirinya mendapat informasi bahwa oknum tersebut mengaku sebagai utusan dari Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran.
“Suruh kasih ke gua nih. Disuruh lakinya dan lurahnya. Mintanya seribu (Rp1 juta). Itu bukan gua yang minta,” ujar Mikail, menirukan ucapan oknum tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa permintaan itu berasal dari siapa. Oknum tersebut menegaskan bahwa ia hanya dapat perintah dari pihak Desa Sumbersari.
“Sebagai laporan saya dokumentasikan, waktu itu Sukri bilang yang meminta Kades dan suaminya dan disaksikan beberapa orang yang ada di gardu di rumah Kades,”ungkapnya.
Atas kejadian tersebut, aparat kepolisian didesak untuk turun tangan dan melakukan klarifikasi maupun penyelidikan apabila terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Langkah tersebut dinilai penting agar keamanan dan kenyamanan para pekerja maupun pelaksana proyek tetap terjamin, sekaligus mencegah munculnya praktik serupa pada kegiatan pembangunan lainnya.
“Kalau masuk ranah pidana, hal ini mesti ditindak supaya hal serupa tidak terjadi lagi. Kasihan pekerja kalau terus diganggu,” ungkapnya.
Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait tudingan permintaan uang dan penggunaan nama kepala desa tersebut.
(Lut/red)











