PJ.BEKASI – Polemik pegar laut di Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat terus bergulir. Kali ini Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) menegaskan tidak pernah menerbitkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) darat bagi perusahaan PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Kepala Bidang Tata Ruang pada Dinas CKTR Kabupaten Bekasi Dedi Suryadi menegaskan, PT.TRPN sebagai perusahaan swasta yang melakukan pagar laut di perairan Tarumajaya tidak pernah diterbitkan KKPR darat dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Sebab, areal proyek tersebut berada di perairan atau laut bukan berada pada daratan. Perairan laut itu tegas ia, bukan termasuk pola ruang yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi
“Dia belum ada KKPR nya bang. Apa lagi itu laut, jadi bukan ranah kabupaten,”kata Dedi kepada potretjabar.com, Kamis (23/01/25).
Ia berujar, untuk wilayah perairan atau laut itu bukan kewenangan pemerintah daerah. Menurutnya, jika ada pihak yang mengklaim sudah mempunyai KKPR darat Ia memastikan bahwa DCKTR tidak menerbitkan hal itu.
Pemohon yang dapat diberikan KKPR darat yang termasuk dalam zona Tata Ruang wilayah Kabupaten Bekasi yang ada di daratan. Jika sudah masuk perairan atau laut itu bukan kewenangannya.
“Itu katanya punya KKPR darat ya,? kalau kita dari cipta karya belum pernah bahas bang, Kewenangan laut bukan di kabupaten,”terang Ia.
Ia juga menjelaskan jika terdapat juga KKPR yang diterbitkan secara otomatis melalui Online Single Submission (OSS) yaitu sistem perizinan berusaha secara elektronik yang dikeluarkan BKPM.
“Tapi sekarang susah juga bang, karena di OSS itu suka ada yang terbit otomatis itu yang gak bisa pantau. Sedangkan OSS sistem yang punya BKPM pusat ya,”ungkapnya.
Kendati demikian, perlu ada kesesuaian yang perlu diketahui realitanya untuk mengetahui kebenaran apa yang sudah di input oleh pemohon.
“Ya, harus dilihat dulu bang, yang dia input dalam isi oss benar atau nggak nya, yang jelas kalau laut di luar ranah kabupaten ya bang,”tukasnya.
Sebelumnya, Dinas Perikanan dan Kelautan (DKP) Jabar menerangkan bahwa perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah Provinsi yang berencana mengembangkan kawasan pelabuhan Nusantara terpadu yang dilaksanakan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara dengan lahan seluas 114,5 hektar.
Atas Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor 032/Kep.299-BPKAD/2023 tanggal 29 Mei 2023 dan Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Pemprov Jabar dengan PT.TRPN dengan nomor 45/PEM.04.04/BPKAD tanggal 23 Juni 2023.
“Mereka mempunyai KKPR darat seluas 300 hektar dari ATR/BPN Kabupaten Bekasi,”ucap Kepala DKP Jabar Hermansyah dikutip dari @akun TikTok dedimulyadioficial.
Diketahui, pagar di laut Muara Tawar Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi, kini disegel Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik indonesia karena diklaim tidak memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).(red)
Tidak ada komentar