PJ.BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan menangkap 6 pengedar sabu di wilayah Kabupaten Bekasi diantaranya Suami Istri dan Anaknya. Selama satu tahun terakhir dari tangan mereka polisi mengamankan 1 kilogram sabu.
Enam tersangka itu yakni OP (27) warga Cikarang Utara, JA (27) warga Cikarang Utara, MFA (22) Tambun Selatan. Ketiga dari mereka merupakan pasangan suami istri beserta anaknya, yakni AR (59), KK (47) dan RN (25) warga Tambun Selatan.
“Kemudian ada dua DPO lagi, ini menarik dua DPO ini masih memiliki hubungan keluarga. Dua DPO ini adalah anaknya dari pasangan AR dan KK dan juga menantunya. Kita sudah dapat identitasnya semoga segera tertangkap,” kata Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Rudi Wiransyah, saat rilis di Polsek Cikarang Selatan, Jumat (6/9/24).
Rudi menjelaskan, terungkapnya kasus narkoba ini berawal petugas Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan mendapatkan informasi bahwa akan ada kiriman paket sabu ke rumah pelaku KK.
“KK ini aktor intelektualnya yang kita amankan. Selanjutnya, polisi mengawasi rumah pelaku KK,” jelasnya.
Kemudian, kata Rudi, pada Senin (2/9) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas polisi langsung masuk ke dalam rumah pelaku untuk melakukan penggeledahan.
“Dan betul ketika itu pelaku KK bersama dengan pelaku yang lain sedang menghancurkan bongkahan sabu tersebut,” ucapnya.
Dengan barang bukti 1 gram sabu anggota melakukan interogasi. Dari pengakuan KK diketahui bahwa sabu tersebut didapatkan dari dua orang anak dan menantunya yang saat ini masih DPO.
“Enam pelaku langsung kita amankan di Polsek Cikarang Selatan,” tegasnya.
Dari hasil pengungkapan, Rudi menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan 926,14 gram hampir 1 kilogram.
“Selain itu polisi mengamankan tas indomaret, satu buah baskom sebagai tempat untuk menghancurkan sabu dari bongkahan menjadi pecahan, jadi sabu itu masih berbentuk bongkahan padat,” tuturnya.
Jika diakumulasikan rupiah, tambah Rudi, barang bukti seluruhnya setara dengan uang kurang lebih Rp 1 milyar.
“Kemudian dalam hal ini polsek cikarang selatan berhasil menyelamatkan kurang lebih 50 ribu jiwa,” imbuhnya.
Atas kejahatan tersebut, mereka terancam dijerat Pasal 112, Pasal 114, dan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
“Kalo Aktor intelektualnya di KK sama A ini bisa seumur hidup,”ujarnya.(Ade)