Perda LP2B Terabaikan, Kijaga Kali Pertanyakan Keseriusan Pemkab Bekasi

PJ.BEKASI – Proses penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Pasalnya, hingga kini Perda tersebut dinilai belum berjalan optimal meskipun sebelumnya telah diparipurnakan. Bahkan, regulasi tersebut disebut belum juga dilembardaerahkan secara maksimal.

Aktivis lingkungan Saman Hudi yang dikenal dengan sebutan Kijaga Kali turut menyoroti lambannya proses implementasi Perda tersebut. Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti aturan yang dinilai sangat penting bagi keberlangsungan lahan pertanian di wilayah tersebut.

Menurutnya, rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebenarnya sudah diterbitkan dengan Nomor 4514/HK.02.01/Hukham. Namun demikian, pemerintah daerah dinilai masih lamban dalam mengimplementasikan aturan tersebut di lapangan.

Ia menilai pemerintah daerah sudah sangat terlambat dalam mengawal kelanjutan Perda LP2B. Terlebih, surat Nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025 yang memberikan nomor register pada Perda tersebut hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Ini jelas sebuah kelalaian dari pihak eksekutif daerah. Sudah ada payung hukum yang jelas, sudah ada rekomendasi Gubernur, tetapi implementasinya sangat lambat. Kami dari Kijaga Kali bahkan berencana melakukan aksi demo untuk menuntut kejelasan dan percepatan implementasi Perda ini,” ujar Samanhudi.

Kritik tersebut mencuat karena Perda LP2B memiliki tujuan penting, yakni melindungi serta melestarikan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi agar tetap dimanfaatkan untuk kegiatan pertanian pangan berkelanjutan. Hal ini dinilai krusial mengingat maraknya alih fungsi lahan yang terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi.

Perlindungan lahan pertanian juga dianggap sebagai langkah strategis dalam mendukung ketahanan pangan sekaligus menjaga keberlanjutan sektor pertanian di daerah tersebut.

Namun demikian, meskipun Perda ini telah diparipurnakan dan mendapatkan rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat, minimnya langkah konkret dari pemerintah daerah menimbulkan keraguan di kalangan masyarakat, khususnya para petani.

Oleh karena itu, berbagai pihak menilai pemerintah daerah perlu segera mengambil langkah nyata untuk merealisasikan kebijakan tersebut agar tujuan perlindungan lahan pertanian dapat benar-benar terwujud.

Kelompok Kijaga Kali yang dikenal vokal dalam isu lingkungan dan pertanian pun menegaskan akan terus mengawal proses ini. Mereka bahkan menyatakan siap menggelar aksi demonstrasi jika pemerintah daerah tidak segera menunjukkan komitmen dalam merealisasikan Perda LP2B.

“Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan keberlanjutan pertanian di Kabupaten Bekasi,” tegasnya.

Hingga saat ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum memberikan tanggapan resmi terkait kritik maupun rencana aksi demonstrasi yang disampaikan oleh para aktivis tersebut. Meski demikian, para aktivis dan petani berharap ada langkah nyata dari pemerintah untuk mencegah semakin meluasnya alih fungsi lahan pertanian.

“Kita tunggu bagaimana langkah pemerintah ke depan, apakah akan ada percepatan implementasi Perda LP2B atau justru aksi demo akan menjadi kenyataan,” pungkasnya.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM