Perda LP2B Mandek, Plt Bupati Bekasi Ngaku Terkendala Pusat

PJ.BEKASI – Lambannya implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang hingga kini belum juga dituangkan dalam lembaran daerah Pemerintah Kabupaten Bekasi lantaran terkendala Pemerintah Pusat.

Hal itu diutarakan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja. Ia mengakui bahwa proses penetapan LP2B masih menghadapi kendala administratif, khususnya terkait regulasi dari pemerintah pusat.

“Saya juga mengikuti perkembangannya. Ketika saya tanya kenapa lembaran daerahnya belum terealisasi, ternyata ada penyesuaian regulasi dari pusat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, adanya tambahan ketentuan dari pemerintah pusat membuat pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian, sehingga memperlambat proses finalisasi dokumen.

“Ada penambahan regulasi dari pusat yang membuat prosesnya menjadi lebih lambat,” ungkap Asep.

Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Syukron, menegaskan bahwa setiap produk hukum yang telah disahkan seharusnya segera diimplementasikan agar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Hal tersebut disampaikannya dalam rapat koordinasi bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pemerintah daerah, dan DPRD di Kabupaten Bekasi.

“Kita sudah menekankan dalam pertemuan Forkopimda bahwa produk hukum yang telah dibuat harus segera diimplementasikan dalam bentuk Perbup,” ujar Ade.

Menurutnya, DPRD telah bekerja maksimal dalam pembahasan Perda LP2B yang memiliki potensi besar dalam menjaga ketahanan pangan serta melindungi lahan pertanian dari alih fungsi. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta segera menuntaskan regulasi turunannya.

“Pembahasan Perda ini sudah dilakukan secara optimal. Seharusnya percepatan penyusunan Perbup bisa segera direalisasikan,” lanjutnya.

Ade juga mencontohkan keberhasilan implementasi Perda Pengelolaan Sampah yang dinilai berdampak positif setelah ditindaklanjuti dengan Perbup.

“Perda Sampah itu setelah ada Perbup, dampaknya langsung terasa. Ada potensi yang muncul. Itu yang kita harapkan juga dari LP2B,” jelasnya.

Kondisi ini memunculkan kritik terkait sinkronisasi antara pemerintah pusat dan daerah. Di satu sisi, daerah dituntut bergerak cepat dalam mengimplementasikan kebijakan, namun di sisi lain perubahan regulasi di tingkat pusat kerap menjadi hambatan yang memperlambat realisasi di lapangan.

Sejumlah pihak menilai, jika tidak segera diselesaikan, keterlambatan ini berpotensi menghambat upaya perlindungan lahan pertanian di Kabupaten Bekasi yang terus tergerus oleh pembangunan.

Padahal, LP2B merupakan instrumen penting dalam menjaga keberlanjutan pangan di tengah tekanan alih fungsi lahan yang semakin tinggi.

Aktivis lingkungan Saman Hudi yang dikenal dengan sebutan Kijaga Kali turut menyoroti lambannya proses implementasi Perda tersebut. Ia mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menindaklanjuti aturan yang dinilai sangat penting bagi keberlangsungan lahan pertanian di wilayah tersebut.

Menurutnya, rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat sebenarnya sudah diterbitkan dengan Nomor 4514/HK.02.01/Hukham. Namun demikian, pemerintah daerah dinilai masih lamban dalam mengimplementasikan aturan tersebut di lapangan.

Ia menilai pemerintah daerah sudah sangat terlambat dalam mengawal kelanjutan Perda LP2B. Terlebih, surat Nomor 8067/HK.02/Hukham tertanggal 1 Oktober 2025 yang memberikan nomor register pada Perda tersebut hingga kini belum mampu menyelesaikan persoalan di lapangan.

“Ini jelas sebuah kelalaian dari pihak eksekutif daerah. Sudah ada payung hukum yang jelas, sudah ada rekomendasi Gubernur, tetapi implementasinya sangat lambat. Kami dari Kijaga Kali bahkan berencana melakukan aksi demo untuk menuntut kejelasan dan percepatan implementasi Perda ini,” ujar Samanhudi.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM