Usai Gelar Pendapat di DPRD Kabupaten Bekasi, Parkir Liar Disetop
PJ.BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bekasi menggelar rapat menindaklanjuti aduan warga terkait dugaan parkir liar kendaraan perusahaan di Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat.
Dalam rapat tersebut, sejumlah pihak sepakat untuk menghentikan praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan warga. Salah satu warga, Dirman, menjelaskan bahwa laporan kepada DPRD dilakukan setelah berbagai upaya sebelumnya tidak membuahkan hasil.
Warga bersama pihak desa telah melakukan musyawarah dan memberikan teguran kepada perusahaan terkait, namun kendaraan perusahaan masih kerap diparkir sembarangan di bahu jalan lingkungan warga.
“Seharusnya perusahaan menyediakan lahan parkir sendiri dan tidak membiarkan kendaraan parkir sembarangan di jalan warga. Kondisi ini sangat mengganggu aktivitas masyarakat,” ujar Dirman di Aula Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat, Jumat (13/03/26).
Dalam rapat tersebut, DPRD Kabupaten Bekasi memanggil delapan perusahaan yang diduga terkait dengan praktik parkir liar. Perusahaan tersebut antara lain PT Galic Artabahari, PT Multisarana Bahtera Mandiri, PT Sinar Indahjaya Kencana, PT Sentralindo Teguh Gemilang, PT Fajar Mitra Indah, PT Hexta Yoritsu Indonesia, PT Cipta Mapan Logistik (LINC Group), dan PT Kartika Eka Darma.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hariwibowo, mengatakan bahwa dari delapan perusahaan yang diundang, hanya empat yang menghadiri rapat tersebut.
Menurut Ombi, hasil investigasi warga menunjukkan bahwa dua dari empat perusahaan yang tidak hadir justru diduga paling banyak melakukan parkir sembarangan. Hal tersebut diketahui dari logo perusahaan yang terpasang pada kendaraan yang diparkir di bahu jalan.
“Dari rapat ini, kami mendorong adanya nota kesepakatan antara warga, kepala desa, camat, dan perusahaan yang berada di wilayah Kampung Cikedokan. Empat perusahaan yang hadir telah sepakat bahwa mulai hari ini tidak ada lagi parkir sembarangan di wilayah tersebut,” jelas Ombi.
Ia menambahkan, DPRD tetap mendorong agar kesepakatan tersebut berlaku bagi seluruh perusahaan, termasuk yang tidak hadir dalam rapat. Salinan nota kesepakatan telah diberikan kepada perusahaan yang hadir, pemerintah desa, kecamatan, serta Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi untuk ditindaklanjuti.
Ombi menegaskan bahwa Dinas Perhubungan akan melakukan penertiban jika masih ditemukan kendaraan perusahaan yang parkir sembarangan.
Menurutnya, praktik parkir liar melanggar aturan dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Indonesia serta berkaitan dengan peraturan daerah tentang pemanfaatan bahu jalan.
Ia juga menyoroti pentingnya regulasi yang lebih kuat terkait parkir di Kabupaten Bekasi. Sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Ombi mengaku terus mendorong agar rancangan perda parkir segera diusulkan oleh Dinas Perhubungan.
“Kami ingin ada payung hukum yang lebih tegas agar pemerintah daerah bisa menindak praktik parkir liar yang banyak terjadi di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Ombi menambahkan, DPRD sebagai lembaga legislatif akan terus mengawasi jalannya pemerintahan dan mendorong agar Dinas Perhubungan lebih tegas dalam menjaga fungsi jalan sebagaimana mestinya.
“Jangan sampai pemerintah takut terhadap perusahaan yang seenaknya parkir di bahu jalan. Hal ini bisa mengganggu aktivitas warga, menyebabkan kemacetan, bahkan berpotensi menimbulkan kecelakaan,” pungkasnya.
(Lut)











