Pilkades Serentak di Kabupaten Bekasi Bakal Gunakan Sistem E-Digital
PJ.BEKASI – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi yang akan diikuti 154 desa direncanakan menggunakan sistem e-digital. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mendorong modernisasi tata kelola pemerintahan desa yang lebih transparan dan efisien.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menegaskan bahwa kegiatan yang tengah dilakukan saat ini merupakan sosialisasi lanjutan sekaligus simulasi penerapan sistem digital.
“Kami sekaligus memperkenalkan simulasi e-digital sebagai bentuk kesiapan menuju sistem yang lebih modern,” ujar Iman, usai sosialisasi di aula Wibawa Mukti, Kamis (12/02/26)
Kata Ia, sebanyak 154 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak. Transformasi digital ini turut mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui penyediaan 154 perangkat digital yang disiapkan sesuai kebutuhan masing-masing desa.
Meski demikian, penerapan sistem digital akan dilakukan secara bertahap. Setiap desa direncanakan memiliki satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbasis e-digital sebagai percontohan, sementara TPS lainnya tetap menggunakan metode konvensional.
Pendekatan ini dinilai realistis guna memastikan proses adaptasi teknologi berjalan optimal tanpa mengganggu jalannya demokrasi desa.
Kepala Desa Bojongsari yang juga Sekretaris APDESI Kabupaten Bekasi, Mulyana, menilai penerapan e-voting berpotensi meningkatkan efektivitas pelaksanaan Pilkades.
“Berdasarkan pengalaman daerah lain, sistem digital mempercepat proses pemilihan dan penghitungan suara. Ini mempermudah masyarakat sekaligus meningkatkan efisiensi waktu,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya regulasi teknis sebagai landasan hukum agar pelaksanaan Pilkades digital berjalan akuntabel dan terarah.
Dukungan serupa disampaikan Ketua Forum Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Bekasi, Karno Sirlani. Ia menjelaskan bahwa sistem yang diterapkan bukan pemungutan suara daring, melainkan digitalisasi mekanisme pencoblosan yang tetap dilakukan di TPS secara langsung.
“Secara teknis aman. Ini hanya mengubah metode menjadi sentuhan digital. Dengan simulasi yang ada, sistem ini terlihat siap diterapkan secara bertahap,” jelasnya.
Dari sisi teknis, setiap perangkat tablet memiliki kapasitas penyimpanan hingga 500 data pemilih. Dengan dua bilik suara dalam satu TPS, sistem mampu menampung hingga 1.000 data pemilih.
Antusiasme masyarakat terhadap digitalisasi dinilai cukup tinggi. Pengalaman di sejumlah daerah menunjukkan warga, termasuk kalangan lansia, mampu beradaptasi karena telah terbiasa menggunakan perangkat digital dalam aktivitas sehari-hari.
Transformasi digital Pilkades ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan transparansi demokrasi desa, sekaligus mempersiapkan masyarakat menghadapi era digital.
Dengan sosialisasi dan simulasi yang terus dilakukan, Kabupaten Bekasi menegaskan posisinya sebagai daerah yang proaktif menghadirkan inovasi tata kelola desa yang modern, efektif, dan inklusif.
(Lut)











