Pendekatan Persuasif, Bangli di Cikarang Barat Dibongkar Mandiri ‎

PJ.BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melakukan penertiban terhadap 19 bangunan liar di atas tanah negara milik Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen-PU) yang berlokasi di ruas Tol Jakarta-Cikampek KM 27–28, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Senin (26/10).
‎
‎Penertiban yang dipimpin langsung oleh Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja, warga terdampak secara sukarela membongkar bangunan mereka secara mandiri setelah diajak bermusyawarah oleh pemerintah daerah.
‎
‎Penertiban ini mengacu pada Surat Perintah Bupati Bekasi Nomor 800.1.11.1/9302/Satpol.PP/2026 tertanggal 23 Oktober 2026, dengan mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
‎
Asep menyampaikan apresiasinya kepada warga serta seluruh pihak yang terlibat atas kerja sama dan kesadaran masyarakat dalam menjaga ketertiban.
‎
‎“ Penertiban ini tidak dipaksakan, tetapi benar-benar atas kesadaran masyarakat. Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Usman dan teman-teman, termasuk Sekjen Ikama, yang sudah membantu sehingga prosesnya berjalan kondusif,” ujar Asep.
‎
‎Asep menegaskan bahwa perhatian pemerintah tidak berhenti pada pembongkaran saja. Pemkab Bekasi berkomitmen untuk membantu memindahkan sisa material dan memastikan hak-hak dasar warga terdampak tetap terpenuhi, seperti pendidikan anak dan jaminan kesehatan (BPJS).
‎
‎“Insyaallah, bagi yang membongkar secara manual maupun menggunakan alat berat, sisa-sisanya nanti akan kita bantu angkut. Kita juga akan melihat bagaimana kondisi sekolah anak-anak dan BPJS mereka. Nanti kita bicarakan bersama Pak Usman, termasuk memastikan BPJS-nya bisa diaktifkan,” tambahnya.
‎
Ditambahkan, ‎Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menjelaskan bahwa proses penertiban telah dipersiapkan sejak pekan lalu.

Setelah surat pemberitahuan disampaikan pada Kamis, petugas melakukan pemantauan pada Sabtu dan mendapati warga Kampung Jarakosta, Desa Sukadanau, sudah mulai membongkar bangunannya secara mandiri.
‎
‎“Alhamdulillah, penertiban hari ini cukup kondusif karena sebelumnya kami melakukan musyawarah secara persuasif hingga tercapai kesepakatan dengan warga terdampak. Ada warga yang memilih membongkar sendiri karena barang-barangnya masih bisa dimanfaatkan, sementara sebagian lainnya meminta bantuan alat berat,” jelas Surya.
‎
‎Dalam penertiban ini, Pemkab Bekasi mengerahkan sekitar 30 personel Satpol PP dengan dukungan personel gabungan dari Polres Metro Bekasi, Kodim 0508, Subdenpom dan Garnisun, ‎Polsek, Koramil, Pemerintah Kecamatan Cikarang Barat juga Desa Sukadanau.
‎
‎Karena tingginya kesadaran warga yang melakukan pembongkaran mandiri, petugas tidak perlu mengerahkan kekuatan penuh. Kendaraan dinas terkait dipusatkan untuk membantu pengangkutan sisa-sisa material bangunan milik warga.
‎
‎Pengembalian Fungsi Aset Negara
‎Langkah penertiban ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan ruang milik jalan (Rumija) Tol Jakarta-Cikampek sesuai peruntukannya.
‎
‎“Untuk peruntukan selanjutnya, kami masih menunggu rencana dan arahan dari pimpinan serta instansi yang berwenang. Saat ini, fokus kami adalah menyelesaikan penertiban dengan baik dan memastikan kawasan tersebut dapat dikembalikan sesuai fungsinya sebagai ruang milik jalan,” pungkas Surya.
‎
‎Adapun pemanfaatan dan pengembangan kawasan pascapenertiban sepenuhnya berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian Pekerjaan Umum, selaku pemilik aset tanah negara tersebut.
‎
(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM