Plt Bupati Bekasi Bakal Tindak Tegas Oknum Kades Diduga Palak Kontraktor

PJ.BEKASI — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan akan menindak tegas apabila terbukti adanya oknum kepala desa (kades) yang meminta sejumlah uang kepada pelaksana proyek atau kontraktor.

Pernyataan tersebut disampaikan Asep menyikapi adanya laporan dugaan permintaan uang sebesar Rp1 juta kepada pelaksana proyek pembangunan infrastruktur di wilayah Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi.

Asep menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus terlebih dahulu didalami berdasarkan bukti dan keterangan dari pihak-pihak terkait.

“Ya ditindaklah kalau ada bukti,” tegas Asep Surya Atmaja saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan memanggil pihak yang bersangkutan untuk melakukan klarifikasi sekaligus mengetahui secara pasti duduk perkara dan tingkat kesalahannya.

“Kalau melantik kita lihat nanti, ya. Yang pasti kita panggil dulu, ya kan. Kesalahannya gimana,” ujar Asep.

Ia juga mengimbau masyarakat maupun pihak yang merasa dirugikan untuk tidak ragu menyampaikan laporan secara resmi kepada pihak berwenang. Dengan demikian, dugaan pelanggaran dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan administratif yang berlaku.

Sebelumnya, pelaksana proyek Rehabilitasi Total Jembatan Ruas Jalan Karang Reja–Kampung Bedeng, Kampung Kobak Rengas, Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, bernama Mikail, mengaku didatangi seorang pria yang meminta uang sebesar Rp1 juta.

Menurut Mikail, pria tersebut bernama Sukri dan mengaku mendapat perintah dari pihak desa.

“Ya, orang tersebut bernama Sukri yang minta uang satu juta. Ia mengaku diperintahkan oleh lurah,” kata Mikail.

Mikail mengaku permintaan tersebut tidak langsung dipenuhi. Namun, pria tersebut kembali datang pada hari berikutnya dan kembali meminta uang.

“Sudah saya sampaikan sama bos, dan akhirnya diberikan uang sebesar satu juta. Dikasih Rp500 ribu malah tidak diterima,” ungkapnya.

Mikail juga mengaku mendapat informasi bahwa pria tersebut menyebut dirinya sebagai utusan dari Desa Sumbersari, Kecamatan Pebayuran.

“Suruh kasih ke gua nih. Disuruh lakinya dan lurahnya. Mintanya seribu (Rp1 juta). Itu bukan gua yang minta,” ujar Mikail, menirukan ucapan pria tersebut.

Atas dugaan tersebut, aparat kepolisian didesak melakukan klarifikasi dan penyelidikan untuk memastikan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa tersebut.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keamanan dan kenyamanan para pekerja maupun pelaksana proyek pembangunan di lapangan.

“Kalau masuk ranah pidana, hal ini mesti ditindak supaya hal serupa tidak terjadi lagi. Kasihan pekerja kalau terus diganggu,” ungkapnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pengakuan tersebut belum memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan permintaan uang serta penggunaan nama kepala desa.

(Lut/red)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM