Plt. Bupati Bekasi Ingatkan Kades Kalah, Jangan Hilangkan Aset Desa

PJ.BEKASI — Berakhirnya pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) periode 2026–2034 di Kabupaten Bekasi justru menyisakan riak baru. Isu santer raibnya inventaris dan aset fasilitas negara di sejumlah desa pasca Pilkades mulai jadi perbincangan.
‎
Plt.‎Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan bahwa seluruh mantan Kepala Desa (Kades) periode sebelumnya tidak bisa lepas tangan begitu saja.

Setiap pejabat publik wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) serta mempertanggungjawabkan seluruh fisik aset  dan uang negara yang dikelola selama menjabat Kepala Desa sebelumnya.
‎
‎”Setiap orang menjabat kan ada laporan pertanggungjawaban. Nanti kan masa berlakunya habis, ya tetap ada LKPJ. Kalau itu kan duit negara, kalau dia pakai kursi, alat-alat, yang pakai duit negara ya harus ada, nggak boleh (dihilangkan),” ujar Asep usai diwawancarai awak media.
‎
‎Untuk merespons kegaduhan, Pemkab Bekasi menyatakan siap menurunkan tim auditor Inspektorat dan membuka peluang menggandeng Kejaksaan Negeri untuk Audit Dana Desa serta melacak keberadaan aset yang diduga Raib.
‎
‎”Ya harus dipertanggungjawabkanlah. Kalau itu kan duit negara, kalau dia pakai kursi, alat-alat, yang pakai duit negara ya harus ada, nggak boleh (dihilangkan),” tegasnya.
‎
‎Meski langkah Bupati Bekasi terkesan tegas di permukaan, publik menilai gertakan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata, bukan sekadar respons retoris atas laporan warga.
‎
‎Fenomena hilangnya inventaris kantor desa mulai dari komputer, mebeler, kendaraan operasional, hingga dokumen fisik—merupakan modus klasik yang berulang saban siklus politik tingkat desa.
‎
‎Duagaan Pembiaran terhadap hilangnya aset bukan sekadar kelalaian administrasi, melainkan berpotensi masuk ke ranah tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset negara.
‎
‎Tantangan utama kini berada di pundak Inspektorat Kabupaten Bekasi. Sejauh mana lembaga pengawas internal pemerintah ini berani melakukan opname atau audit anggaran secara transparan di seluruh desa yang baru saja menggelar Pilkades, tanpa menunggu gejolak aduan masyarakat membesar.
‎
‎”Kita Inspektorat dulu, nanti ke kejaksaan. Nanti kita lihat dulu permasalahannya desa mana. Kalau ada aduan masyarakat, nanti kita tindak lanjuti,” Pungkasnya.
‎
‎Keterlibatan Kejaksaan Negeri Bekasi juga menjadi kunci agar penanganan kasus inventarisasi ini tidak menguap di tengah jalan. Tanpa langkah penegakan hukum yang rigid dan sanksi tegas bagi mantan kades di priode sebelumnya yang lalai, wacana akuntabilitas Pemkab Bekasi berisiko dianggap sekadar panggung pencitraan pasca-pilkades semata.

(Lut)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM