Polemik Gugatan Kontraktor, Bupati Bekasi: Kapala dinas kurang ajar.!
PJ.BEKASI – Polemik gugatan kontraktor ke pengadilan lantaran Pemerintah Kabupaten Bekasi diduga tidak mau membayar pada pekerjaan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) membuat Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang naik pitam.
”Nanti saya panggil tuh. Kepala dinasnya kurang ajar tuh!,” ucap Ade geram, Kamis (11/09/25).
Dalam waktu dekat ini, Bupati Ade Kuswara Kunang menegaskan akan memanggil Kepala DCKTR Beni Sugiarto yang disebut sebagai kepala dinas kurang ajar.
Hal itu lanjut Ade, juga pernah terjadi dialami saat dirinya menjabat sebagai Bupati Bekasi pada tahun 2025. Bahwa, informasi yang diterimanya pembayaran terhadap pihak ketiga oleh dinas hanya sebesar 30 %.
“Kemarin itu, masa saya dapat informasi. saya baru menjabat kontraktor dikasih 30 persen gila itumah, gak ada. Sudah saya gamparin itu,” kata Ade dengan nada tinggi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi digugat oleh pengusaha kontraktor yang merasa dirugikan lantaran pekerjaan konstruksi pada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) sejak tahun 2022 hingga kini belum dibayarkan meski sudah selesai pembangunannya.
”Benar, Kita ada gugatan tahun 2024 nomor perkaranya 108 pada tanggal tahun 2024 tentang renovasi Pembangunan Puskesmas sumberjaya Pada tahun 2022 Pada tahun 2024 digugat oleh PT Andalan Mas Nagari,” kata Kepala Tim pada Bagian Hukum Kabupaten Bekasi, Dimah, Senin (08/09).
Kata Ia, gugatan itu berkaitan dengan pembangunan pada Puskesmas Sumberjaya ada tahun 2022 lalu yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Cikarang dengan tergugat Bupati Bekasi, DCKTR dan inspektorat sebagai turut tergugat.
Dalam prosesnya sudah diputuskan oleh PN Cikarang pada bulan Desember 2024 dan dimenangkan oleh Penggugat, Kemudian, Pemerintah Kabupaten Bekasi melakukan upaya hukum banding dan kembali dimenangkan kembali oleh penggugat.
”Sebenarnya gugatannya Sudah ada putusan pada 13 Desember 2024 dan juga Banding. di pengadilan Cikarang kita kalah, dan sekarang kita lagi proses upaya hukum Kasasi. Belum putus kasasinya Ia,” ungkapnya.
”Yang tergugatnya Dinas Cipta Karya dan Bupati Bekasi dan turut tergugat 2 Inspektorat adapun tergugat satu Bensu Kepala Dinas Cipta Karya,” ucapnya menambahkan.
Sebelum mempunyai keputusan hukum tetap atau inkrah lanjut Ia. Maka, Pemerintah Kabupaten Bekasi belum dapat membayarkan, Ia juga memastikan akan patuh dan taat pada hasil putusan kasasi nanti.
”Ketika masih proses itu belum inkrah ia, kita Pemerintah akan patuh pada putusan. Dasar pembayaran itu nanti berdasarkan putusan pengadilan,” tegasnya.
Tersendatnya pembayaran terhadap kontraktor itu juga sempat diproses okeh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Bekasi. Kendati demikian, lantaran itu hutang dinas atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) perlu ada riview dari Inspektorat.
” Saya tau yang abang tanya itu dinas cipta karya. Waktu itu minta dibayar tapi saya minta review dulu ke inspektorat. Tapi oleh inspektorat tidak direview. Itu bukan hutang pemda tapi hutang Dinas,” tukas mantan kepala BPKAD Kabupaten Bekasi Hudaya.(Lut)











