Terbongkar, ini Penyebab Solar Langka di Muaragembong

PJ. BEKASI – Baru – baru ini nelayan di Muaragembong mengeluhkan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar, rupanya kelangkaan itu diantaranya disebabkan ada mafia BBM di wilayah tersebut.

Polres Metro Bekasi merelease temuan penimbunan BBM jenis Solat di Muaragembong dan meringkus
Lima pelaku penyalahgunaan jual beli bahan bakar BBM jenis solar (ilegal) Subsidi Pemerintah. Lima pelaku itu diringkus Unit VI Krimsus Polres Metro Bekasi, di Desa Pantai Mekar, Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi, Rabu kemarin, (20/07/22)

Kelimanya yang di amankan Petugas Polisi yang berinisial, YW (L/44 Th) RD (L/33 Th) MM (L/50 Th) EN (L/40 Th) Dan AL (L/43 Th). Masing-masing berperan sebagai pembeli, penimbun dan penjual Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar.

Kapolres Metro Bekasi Kombespol Gidion Arif Setiawan mengungkapkan. Modus para pelaku membeli BBM jenis solar di SPBU di wilayah Batu Jaya dengan berbekal Surat Keterangan Desa ( SKD) untuk mesin pertanian.

“Berawal adanya laporan warga bahwa ada jual beli BBM jenis solar di wilayah tersebut dan pihak kepolisian sendiri berhasil ungkap tindak pidana tentang menyimpan, mendistribusikan serta menjual Bahan bakar minyak Solar,”ucap Kombespol Gidion Arif Setyawan.

Kapolres juga menjelaskan, Para pelaku Masing-masing melakukan pembelian sebanyak 200 liter dengan harga perliter Rp 5.150, dan diberikan upah perorang Rp. 150.000,-  selanjutnya pelaku RD menjual kepada  YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp 6.800,- perliter.

“Selain itu ditemukan fakta lain bahwa ada pengepul kedua yaitu MM yang membeli solar subsidi Pemerintah dari orang lain bernama GL seharga Rp. 6.100,- , dimana GL juga membeli BBM jenis solar yang subsidi Pemerintah tersebut di SPBU di wilayah  Batujaya Kabupaten Karawang seharga Rp 5.150,- selanjutnya dijual juga kepada YW selaku pengepul terakhir dengan harga Rp. 6.700,-perliter,”jelas Kapolres.

“YW selaku Pengepul Terakhir menjual semua BBM jenis solar yang disubsidi Pemerintah ke daerah Cilincing dengan Rp 7.300,- dan dijual juga kepada para nelayan di sekitar Desa seharga Rp 7.400,- Perbuatan YW menjual BBM jenis solar subsidi sudah sebanyak 28 (dua puluh delapan) kali dari bulan Mei sampai dengan Juli 2022 (selama 2 bulan) sekarang ini sebanyak 108.900 Liter dengan keuntungan total sebanyak Rp. 54.450.000. Hasil penindakan yang dilakukan berhasil mengamankan sebanyak 6.165 Liter dari perbuatan para pelaku,”sambung Kapolres

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti diantaranya 119 buah Jirigen berisi Solar yang disubsidi Pemerintah, sepuluh buah Drum berisi solar yang disubsidi Pemerintah, dua belas buah Poligen Kosong Plastik Warna Biru, empat buah Drum Kosong Kaleng,satu Buah Selang dengan panjang 10 Meter, satu Buah Mesin Pompa dan dua unit sepeda motor.

Adapun hal tersebut, yang diatur di undang-undangnya masuk ke dalam UUD no 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dengan UUD no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

“Kelima pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,”ujarnya. (Ade)










Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
error: POTRETJABAR.COM