Tidak Mampu Bayar Pajak, ASN di Bekasi Dilarang Pakai Kendaraan Dinas
PJ. BEKASI – Bagi para ASN di lingkungan Kabupaten Bekasi yang tidak mampu membayar pajak Kendaraan plat merah bakal dilarang menggunakan kendaraan dinas sebagai alat transportasinya.
“Jika tdk mau dan tdk mampu membayar pajak nya lbh baik jangan pergunakan kendaraan dinas lg!,”cetus Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Aria Dwi Nugraha kepada potretjabar.com.
Sebanyak 8.712 kendaraan dinas (pelat merah) Pemerintah Kabupaten Bekasi belum membayar pajak alias menunggak. Hal itu terkuak berdasarkan data pada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bekasi, Rata-rata kendaraan pelat merah tersebut sudah nunggak pajak selama dua sampai tiga tahun. Padahal secara aturan, pajak kendaraan pelat merah lebih murah dibanding mobil pribadi.
Aria mendesak kepada para pejabat pengguna kendaraan dinas agar rutin membayar pajak kendaraan bermotor setiap tahun.
Kendaraan dinas bentuk dari alat transportasi bagi pejabat publik, yang mana pejabat publik tersebut belum mendapatkan tunjangan transportasi.
“Untuk yang sudah dapat tunjangan transportasi, maka seharusnya tidak berhak atas fasilitas kendaraan dinas,”ungkapnya.
Menurutnya, fasilitas kendaraan dinas yang dipakai pejabat Pemkab Bekasi, idealnya baik operasional ataupun service berkala dan juga pajak kendaraan tersebut seharusnya sudah menjadi beban dan tanggung jawab pejabat pengguna kendaraan plat merah tersebut.
“Pendapat saya seharusnya menjadi beban dan tanggung jawab Pejabat pengguna mobil dinas dimaksud. Agar tidak membebani APBD dan sebagai bentuk efisiensi anggaran,”kata dia.
Sebelumnya Korektor Samsat Kabupaten Bekasi, Agus Ramdan mengatakan jumlah itu berdasarkan temuan instansinya dari 27.741 kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dari jumlah itu, sebanyak 6.841 sepeda motor dan 1.871 roda empat (mobil). Kalau permasalahan kenapa tidak bayar pajak, kami tidak tahu, yang pasti itu data konkret,” ungkap Agus, dikutip dari ayobandung.com Jumat (13/12/2019).
“Sebab untuk kendaraan pelat merah ada subsidinya 0,50% dari nilai jual pajak yang diterapkan,” tambah dia.
Agus menggambarkan, subsidi 0,50% itu dihitung apabila nilai jual di Samsat Rp100 juta, lalu dikali bobot kendaraan perumpama 1.300, dan kali 0,50%.
“Tapi tergantung tahun dan tipe kendaraan. Yang pasti, angkanya di bawah mobil pribadi, contohnya mobil pribadi Rp3 juta, paling untuk mobil pelat merah hanya Rp1,2 juta. Hitungannya seperti itu, termasuk untuk kendaraan roda dua,” jelas dia.
Tapi, persoalan tunggakan pajak kendaraan pelat merah sampai saat ini sudah ada tembusan ke bupati, baik secara langsung maupun melalui surat.
“Kami sudah menghadap langsung ke bupati, dan sudah direspon. Mungkin secara administrasinya yang kurang baik. Dan kami berharap, semua pajak mobil dinas Pemkab Bekasi segera dibayar, supaya tidak timbul permasalahan di belakang hari,” ujarnya.
Agus memaparkan, rata-rata mobil dinas yang menunggak adalah jenis Toyota Avanza. Sedangkan untuk mobil mewah yaitu jenis Fortuner dan Pajero.
Agus mengaku, setiap tahun kendaraan dinas atau pelat merah terus mengalami peningkatan dalam menunggak pembayaran pajak. “Setiap tahun ada peningkatan sekitar 20% kendaraan pelat merah yang menunggak pajak,” ungkapnya.(Ra/red)