Kesadaran Hukum dari Usia Dini Lewat Program JMS Kejari Kabupaten Bekasi
PJ.BEKASI – Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi mengunjungi SMPN 7 Cikarang Utara pada Kamis (12/2/2026) dalam rangka pelaksanaan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS).
Program ini merupakan langkah nyata Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi untuk meningkatkan kesadaran hukum sejak usia dini, khususnya terkait isu-isu yang kerap dihadapi pelajar tingkat SMP di Kabupaten Bekasi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, mengatakan bahwa dalam kegiatan kali ini pihaknya mengangkat tema “Berpacaran Dapat Berujung Pidana” yang diikuti oleh 100 siswa-siswi kelas VIII dan IX.
Tema tersebut dipilih karena sepanjang tahun 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi banyak menangani perkara yang berawal dari hubungan pacaran, kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan seksual yang merugikan korban maupun pelaku yang notabene masih berstatus pelajar.
“Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi fokus pada peningkatan kesadaran bahwa dampak negatif dari pacaran yang tidak sehat dapat berasal dari lingkungan keluarga, lingkungan sosial, bahkan pergaulan di media sosial yang sulit dipantau oleh orang tua siswa-siswi,” ujar Semeru.
Dalam pemaparannya, tim jaksa juga menjelaskan mengenai konsekuensi hukum yang dapat timbul akibat perbuatan melanggar hukum, termasuk proses hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
Antusiasme siswa-siswi SMPN 7 Cikarang Utara dalam mengikuti program ini terlihat sangat tinggi. Beragam pertanyaan disampaikan peserta, mulai dari batasan pacaran yang sehat hingga bagaimana proses persidangan bagi anak usia SMP.

Tidak hanya siswa, para guru dan kepala sekolah juga aktif mengajukan pertanyaan sebagai bekal dalam mendidik, membina, serta mengawasi para siswa agar terhindar dari permasalahan hukum.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah secara berkelanjutan demi meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, khususnya kalangan pelajar, agar semakin mengenal hukum dan dapat menghindari hukuman,” pungkasnya.
(red)








