PJ. BEKASI – Setelah dieksekusi Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dan dijebloskan ke Lapas Cikarang. Kades Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya Agus Sopyan (AS) bakal diberhentikan dari jabatannya.
Kasi Pembinaan Kapasitas Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi Dudi Iskandar mengatakan,
saat ini pihaknya sedang menunggu pemberkasan dari Kejari Kabupaten Bekasi tentang Kades AS, setelah itu akan dilakukan koordinasi dengan Bagian Hukum.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Bagian Hukum juga Kementrian Bidang Bina Desa kalau seperti itu potensi diberhentikan, untuk mengisi kekosongan saat ini Sekdes Segaramakmur otomatis jadi Plt sebelum ditunjuk nya Pj,”kata Dudi saat dihubungi potrerjabar.com, Selasa (28/12/21).
Sebelumnya AS yang juga mantan ketua APDESI Kabupaten Bekasi dieksekusi tim jaksa eksekutor Kejari Kabupaten Bekasi di kantor Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya. Penangkapan yang dilakukan jaksa eksekutor itu dalam rangka menjalankan amar putusan Mahkamah Agung (MA RI)
“Pada hari Senin tanggal 27 Desember 2021 Pukul 15,30 WIB bertempat Desa Segara makmur Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi telah dilakukan penangkapan dalam rangka melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Agus Sopyan Alias Agus,”ujar Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi Siwi Utomo kepada potretjabar.com, Senin (27/12/21).
Sebelumnya AS yang didakwa melakukan perbuatan Pidana “ Bersama-sama Menggunakan Surat Palsu telah dituntut oleh JPU selama 4 (empat) tahun penjara, namun pada pengadilan tingkat pertama Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AS dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan.
Oleh karena itu kata Kastel, Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding. Kemudian dalam tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan Putusan bebas terhadap AS.
Kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi dan akhirnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung telah memutus AS terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu.
“Oleh Mahkamah Agung ( Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 Ayat 1 ke -1 KUHP) dengan menjatuhkan pidana kepada terpidana Agus Sopyan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun,”terang Ia.
Bahwa Jaksa Eksekutor didampingi tim intelijen Kejari Kabupaten Bekasi segera membawa terpidana ke Lapas Kelas II A Cikarang untuk menjalani eksekusi pidana badan.
“Bahwa upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kab Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam Pemberantasan Mafia Tanah. Adapun pelaksanaan eksekusi tersebut berjalan aman dan lancar tanpa ada perlawanan,”pungkasnya.(red)