Tunggu Putusan MA, ASN di Bekasi Terlibat Kasus Mafia Tanah Bakal Dieksekusi

PJ. BEKASI – Pelaku kasus mafia tanah di Kabupaten Bekasi Jawa Barat sepertinya gelisah, sebab, dari lima perkara mafia tanah yang diajukan kasasi oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, ada dua perkara masih menunggu hasil putusan kasasi dari Makamah Agung (MA RI) salah satunya melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Humas Pengadilan Negeri Cikarang Candra mengatakan, kasasi yang diajukan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam kasus pemalsuan surat tanah masih ada dua kasus menunggu putusan MA RI.
Kata Ia, yang belum turun putusan kasasi dari MA yakni Putusan PN Cikarang Nomor 173/Pid.B/2021/PN Ckr dengan terdakwa Herman Sujito yang juga sebagai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara yang belum turun an. Herman Sugito dan Tan Melly dkk,”kata Candra saat dihubungi potretjabar.com belum lama ini.
Candra menjelaskan tingkat kasasi menjadi kewenangan MA, dengan demikian PN Cikarang tidak mengetahui kenapa kasasi yang dilakukan JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi belum turun putusannya padahal kasasi yang lainya sudah turun.
“Maaf mas, kalau mengenai itu kami dari pihak Pengadilan Negeri (PN) tidak tau karena semua itu kewenangan dari MA langsung,”ungkapnya.
Sebelumnya, Kejari Kabupaten Bekasi eksekusi Agus Sopyan (AS) yang masih menjabat Kades aktif. AS terbukti bersalah bersama sama melakukan pemalsuan, berdasarkan putusan MA, AS langsung dieksekusi tim eksekutor Kejari Kabupaten Bekasi di kantor Desa Segaramakmur Kecamatan Tarumajaya, kini AS mendekam di Lapas Cikarang.











