37 TKP Curanmor, Lima Orang Tersangka
PJ.BEKASI -Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Bekasi. Sebanyak lima tersangka berhasil diamankan, dengan total 37 lokasi kejadian yang berhasil mereka eksekusi di berbagai wilayah di Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa menyampaikan, bahwa kasus ini diungkap oleh jajaran Polsek Cikarang Timur dan Satreskrim Polres Metro Bekasi. Lima tersangka yang ditangkap adalah AF, RR, DHK, AD, dan S. Sementara dua tersangka lain ditahan di Polda Metro Jaya.
“Mereka terbagi dalam dua kelompok. Modusnya sederhana tapi efektif: mencari motor yang ditinggal pemiliknya di tempat-tempat sepi seperti depan rumah, kos-kosan, hingga lokasi pemancingan,” ujar Mustofa dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin (30/06/25).
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, Enam unit sepeda motor, di antaranya Honda Beat, Yamaha Mio, dan Honda Vario, dua buah kunci magnet, dua kunci rater T, serta dua anak mata kunci.
Kasus ini mencuat setelah laporan kehilangan dari dua warga: Kristina Dwi Swistiawati dan Sunaria, pada 6 dan 22 Juni lalu, di wilayah Desa Hargamanah dan Desa Jatireja, Kecamatan Cikarang Timur.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tiga pelaku awal. Dari hasil pengembangan, ditemukan total 37 Tempat Kejadian Perkara (TKP), di antaranya, Cikarang Pusat: 14 TKP, Cikarang Timur: 11 TKP, Cikarang Barat: 7 TKP, Cikarang Utara: 2 TKP.
“Lokasi lain termasuk kawasan MM2100, Meikarta, dan Delta Hamas,” terang Mustofa.
Dalam pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial F mengaku telah melakukan pencurian lebih dari 10 kali, sementara D mengaku lebih dari 11 kali. Kedua pelaku berperan sebagai pemetik (eksekutor) dan memiliki rekan masing-masing yang bertugas sebagai pengintai atau joki.
“Biasanya kami ambil motor di tempat pemancingan, karena orang di sana fokus mancing, jadi enggak sadar motornya diambil,” ujar salah satu pelaku saat ditanya.
Motif para pelaku, menurut mereka, adalah karena alasan ekonomi. Namun polisi menilai ini lebih dari sekadar kebutuhan ekonomi.
“Kalau sudah puluhan kali melakukan, itu bukan lagi karena terdesak, tapi sudah menjadi profesi,” tegas Kombes Mustofa.
Para pelaku mengaku menjual hasil curian dengan harga antara Rp 2 juta per unit, dan keuntungan dibagi rata dengan joki. Uang hasil kejahatan dipakai untuk keperluan sehari-hari. Saat ditanya waktu yang dibutuhkan untuk mencuri satu motor, pelaku menjawab bisa dilakukan hanya dalam waktu 5 hingga 10 detik.
Menjelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Polres Metro Bekasi berkomitmen untuk mengembalikan kendaraan yang telah ditemukan kepada para pemiliknya tanpa biaya.
“Kami ingin masyarakat tahu, jika kendaraannya hilang dan ditemukan, tidak perlu membayar apapun. Ini murni bentuk pelayanan kami,” jelas Mustofa.
Polisi juga memberikan tips pencegahan curanmor, seperti penggunaan kunci ganda, gembok cakram, serta tidak memarkir kendaraan di lokasi rawan tanpa pengawasan.
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk menelusuri jaringan penadah dan kemungkinan adanya pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengalami kehilangan kendaraan.(De)











