PJ. BEKASI – Pelaku pembuang sampah dijalan inspeksi Kalimalang di wilayah Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi, yang videonya beredar luas di media sosial akhirnya terungkap, salah satu pelaku didampingi oleh pemilik kendaraan yang juga majikan dari para pelaku tersebut mendatangi Mapolres Metro Bekasi untuk menyerahkan diri. Akibat perbuatanya itu pelaku terancam penjara alias bui dan denda sebesar Rp.50 juta.
Menurut Kasi Penyidikan Dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Kadarudin, akibat perbuatan para pelaku yang membuang sampah tersebut akan dikenakan pasal 20 huruf G junto pasal 46 peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum dengan ancaman sanksi 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah.
“Sanksinya 6 bulan dan denda 50 juta rupiah, namun karena ini tindak pidana ringan nanti akan kita sesuaikan lagi dengan peraturan daerah” ungkapnya.
Untuk saat ini pelaku dan mobil van putih bernomor polisi B 9338 FCC telah diamankan oleh Satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut. Kadarudin juga mengatakan pelaku untuk saat ini tidak ditahan namun pelaku wajib koperatif dalam setiap proses penegakan perda tersebut
Sementara Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan memaparkan, pelaku pembuang sampah di Kalimalang itu telah menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas.
“Satu orang pelaku ini bernama Rahmat sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian, diantar oleh pemilik kendaraan Abun Gunawan setelah ke Mapolres Metro Bekasi, dan kami lakukan introgasi” kata Hendra di Mapolres Metro Bekasi, Kamis (22/10/2020).
Hendra mengatakan perbuatan para pelaku masuk dalam kategori tindak pidana ringan, pasalnya sampah yang dibuang bukan limbah berbahaya dan beracun melainkan sampah sisa pesta ulang tahun anak dari pemilik kendaraan Abun Gunawan. Untuk penegakan hukum saat ini telah diserahkan kepada Satpol PP kabupaten Bekasi.
“Karna ini termasuknya pelanggaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan perdanya saat ini ada di tangan Satpol PP,” ucapnya.(Ade)