Unit BRI KCP Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat
PJ. BEKASI – Kepala Unit BRI KCP Cabangbungin Kabupaten Bekasi Jawa Barat Wawan menegaskan bakal memberikan sanksi berat jika anak buah alias pegawainya terlibat pungutan liar dana
Bantuan Presiden Untuk Masyarakat (BPUM) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang saat ini sedang dalam penyaluran.
“Kalau pun ada pemotongan itu bukan pihak kami karena kami memberikan pencairan melalui buku tabungan dan ATM nasabah, kalau nanti berkembang memang ditemukan staf kami yang kerjasama dengan pihak oknum desa kami akan jebloskan sendiri,” tegas Wawan kepada potretjabar.com saat ditemui Kamis (22/10/20).
Soal adanya dugaan pemotongan yang dilakukan Oknum pegawai Pemdes Sindang Jaya Kacamatan Cabangbungin dengan dalih bagi – bagi orang Bank mulai bermunculan namun, Ia memastikan jika itu benar terjadi dan ada keterlibatan pegawainya rupanya dirinya tak segan – segan akan menjebloskan nya sendiri.
Kata Ia, BRI KCP Cabangbungin saat ini sedang mendistribusikan Banpres UMKM sebanyak 9.000 penerima, semua sudah dilakukan berdasarkan arahan dari pimpinanya.
Kami memproses sebanyak 9000 nasabah yang masuk kedalaman sistem kami dan kami melakukan proses pencairan berdasarkan aturan dan arahan pimpinan “ kata Wawan.
Ilustrasi
Sebelumnya, kabar adanya pemotongan Banpres UMKM itu dilontarkan oleh warga Kampung Pulo Rengas Desa Sindangjaya Kecamatan Cabangbungin JR, Ia menjelaskan pendataan usulan dan pencairan dilakukan secara kolektif oleh oknum pegawai Desa, sehingga masyarakat menerima bersih dan tidak mengikuti proses pengambilan di Bank yang telah di rekomendasi
Bantuan yang diterimanya lanjut Ia, hanya sebesar Rp.2 juta yang seharusnya menerima sebesar Rp.2.400.000, namun bantuan untuk usaha kecil itu disunat alias dipotong sebesar Rp. 400.000, dengan dalih untuk pengurusan pendataan dan orang Bank.
“Bukan buat pegawai desa sendiri jadi buat ngurus ke Bank,”keluh JR kepada potretjabar.com
Menanggapi hal itu ketua umum LSM Peka Eri Efendi menyayangkan hal itu terjadi, jika itu benar terjadi menurut Ia itu sudah masuk Pungutan Liar (Pungli) terlebih di masa pandemi yang memang masyarakat kecil membutuhkan bantuan.
“Tidak sepatutnya Pemerintah Desa Sindang jaya melakukan pemotongan bantuan tersebut, apapun alasannya itu sudah melanggar aturan dan undang-undang tindak pidana, itu sudah termasuk pungli, apalagi di masa pandemi seperti ini, jangan lagi masyarakat yang jadi korban kepentingan oknum desa dalam meraup pundi-pundi rupiah” ungkap nya dengan nada geram.
Dirinya mendesak agar aparat penegak hukum untuk bertindak, sebab pungli adalah perbuatan melawan hukum.
“Kelakuan Pemdes yang memotong anggaran untuk masyarakat BPUM sudah diluar Perikemanusiaan, apalagi ini bantuan langsung dari Presiden Republik Indonesia,dan saya berharap agar aparat penegak hukum, segera menindak lanjuti temuan pemotongan tersebut dan memberi sangsi sesuai dengan undang-undang dan hukum yang berlaku,”ujarnya,
Sampai berita ini diterbitkan Oknum Pegawai Desa Sindang Jaya Kecamatan Cabangbungin belum dapat memberikan komentar terkait dugaan pemotongan Banpres.(Ang/Sam).
Tidak ada komentar