Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
KRIMINAL

Polisi Berhasil Membekuk Begal Dengan Kekerasan Dijalan Raya CBL Tambun Utara

×

Polisi Berhasil Membekuk Begal Dengan Kekerasan Dijalan Raya CBL Tambun Utara

Sebarkan artikel ini
Foto Redaksi
Foto Redaksi

PJ. BEKASI – Unit reskrim Polsek Tambun dan Polres Metro Bekasi telah berhasil meringkus terhadap tiga Orang pelaku pencurian dengan kekerasan pada Jumat (30/10/20) sekitar pukul 11.00 wib di kontrakan pelaku M yang beralamat di Kampung Selang Cau Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi. Selasa (03/11/2020).

Aski empat pelaku pencurian dilakukan pelaku dijalan Raya CBL Kampung Gabus Tengah Dusun 2 RT 003/003 Desa Sriwijaya Kecamatan Tambun Utara Kabupaten Bekasi Kamis (29/10/2020) Pukul 23.00 Wib.

Example 468x60

Menurut AKP Gana Pratama Kapolsek Tambun, Kejadian terjadi pada kamis (29/10/20) sekitar pukul 23.00 wib di saat korban sedang dalam perjalanan pulang kerumahnya yang beralamat Cibitung menggunakan sepeda Motor tiba – tiba korban disalip lalu dihadang oleh dua orang pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor Satria FU dan dua Orang pelaku lainnya yang langsung meminta korban menyerahkan barang yang dimilikinya.

“Mana serahin dompet lu atau gua bacok lu”(seraya menirutkan kalimat) karena merasa takut korban lari menuju pematang sawah dan melihat salah satu dari pelaku mengambil sepeda motor milik korban, ” terang AKP Gana.

Atas laporan tersebut anggota Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Gunawan Pangaribuan melakukan observasi dan mendapat informasi tentang ciri – ciri pelaku kemudian berdasar informasi tersebut tiga Orang pelaku tersebut berhasil diamankan di Rumah kontrakan M (DPO) yang beralamat di Kampung Selang Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA :  Sekap Penjaga Ruko Minta Tebusan, Tiga Pelaku Ditangkap Polres Majalengka

Kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam Rumah Kontrakan M (DPO) ditemukan barang bukti berupa lima bilah senjata tajam berbagai jenis yang digunakan untuk melakukan kejahatan barang bukti sepeda motor milik korban dan sepeda Motor yang digunakan pelaku.

Dengan barang bukti yang disita
(1) Satu Unit sepeda Motor Merk Yamaha Mio S warna merah marun Nopol B 4455 FOL milik korban, (1) Satu Unit sepeda Motor merk Honda Vario warna merah Milik pelaku, (1) Satu Unit sepeda motor merk Satria FU tanpa plat Nomor Milik pelaku. Sementara S (35) korban yang beralamat Cibitung Kabupaten Bekasi.

Tersangka MFI (21) pengamen yang beralamat Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi peran sebagai Joki, AGB (20) yang beralamat Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi juga peran sebagai mengambil sepeda motor Korban, MNA (17) pelajar yang Beralamat Desa Sumberjaya Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi juga peran sebagai Joki, M (30) masih Dalam Pencarian Operasi (DPO) dengan ciri – ciri gemuk tinggi 167cm tubuh bertatto pada lengan kanan sebagai peran membacok korban.

“Pasal yang dikenakan para pelaku dengan pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkasnya.(Ade)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM