PJ. BEKASI – Kepolisian Resort Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pengeroyokon yang mengakibatkan seorang pemuda meredang nyawa di Jalan Raya Marunda Makmur, Depan Perum Pantai Modern, Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Minggu (07/6/2020) lalu sekitar pukul 03.00 Wib.
Dari pengungkapan Polisi berhasil menangkap tersangka berinisial RN, (20) warga Desa Segara Makmur Kampung Turija Rt 010/007 Kecamatan Tarumaja.
Barang bukti yang diamankan kepolisian dari tangan tersangka 1(satu) Bilah Senjata Tajam jenis Clurit dengan panjang sekitar ± 50 Cm (lima puluh centi meter)
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, menerangkan, telah terjadi Perkelahian antar kelompok Remaja Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, KecamatanTarumajaya, Kabupaten Bekasi berjumlah sekitar 18 (delapan belas) orang dengan kelompok remaja Kampung Bulak Turi, Desa Segara Makmur, berjumlah sekitar 15 (lima belas) orang.
“Berawal dari kedua kelompok saling ejek-mengejek melalui Media Sosial (medsos) Instagram (IG WARJEN dengan BULAK TURI 01 BEKASI) kemudian bertemu di TKP dan terjadi perkelahian antar kedua kelompok tersebut yang mengakibatkan salah satu korban dari kelompok Remaja Kampung Tanah Baru,”terang Kapolrestro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan usai Pers Releas Senin (6/7/2020)
“Bernama ES mengalami luka bacok di bagian tubuh punggung belakang, pinggang sehingga korban meninggal dunia dan 1 (Satu) Korban lainnya yang bernama AB mengalami luka bacok di pinggang belakang sebelah kanan, ” tambahnya.
Lanjut Hendra, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara sebab barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs pasal 351 KUHPidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian, ayat (2) ke 1 KUHPidana Subs pasal 351 KUHPidana..
“Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan kematian,”tutupnya (ful)