Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
KRIMINAL

Terungkap Dimasa Pandemi Maraknya Perjudian di Kabupaten Bekasi

×

Terungkap Dimasa Pandemi Maraknya Perjudian di Kabupaten Bekasi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Ilustrasi

PJ. BEKASI – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus perjudian kartu ditengah pandemi covid-19.  Sebanyak lima kasus perjudian kartu berhasil diungkap mulai Januari hingga November tahun 2020 ini.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Dwi Prasetyo mengatakan, faktor yang menyebabkan masyarakat tetap melakukan perjudian ditengah pandemi, karena sudah terbiasa (hobi). Sehingga dalam kondisi seperti apa pun tetap melakukan perjudian.

“Faktor yang melatar belakangi, karena sudah kebiasaan, jadi walaupun situasi pandemi tetap dilakukan. Sejauh ini, kami berhasil mengungkap lima kasus perjudian kartu,” ujarnya kepada potretjabar.com, Selasa (24/11/20),

Dari hasil penangkapan yang sudah dilakukan, para penjudi ini tidak semua memiliki finansial lebih. Tentunya, dengan kondisi seperti itu, kegiatan perjudian ini bisa memicu aksi kejahatan lainnya. Karena, ketika tidak ada duit (uang), para penjudi ini akan melakukan segala sesuatu, demi menjalankan hobinya tersebut.

“Segala sesuatu bisa saja terjadi, karena saat tidak ada uang, mereka mempunyai keinginan untuk berjudi. Perjudian ini dilakukan setiap hari,” jelasnya.

Kata Dwi, para penjudi ini sudah mempunyai tempat untuk berkumpul. Dimana, tempat mereka (penjudi) berkumpul biasanya di warung kopi. Sehingga dalam penggerebekan kasus perjudian ini, penyedia (pemilik) tempat ikut dibawa ke Polres Metro Bekasi.

“Penyedia tempat kita bawa juga, karena dia mengetahui, tapi tidak melarang. Jelas ini melanggar hukum,” tuturnya.

Dia membeberkan, kasus perjudian sangat marak diarea lima polsek, seperti Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, dan Tambun Selatan. Namun dia menegaskan, bukan berarti diarea polsek lainnya tidak ada perjudian. Mungkin sebenarnya ada, tapi belum ketahuan saja.

BACA JUGA :  Kepergok Saat Beraksi, "Dor' Pelaku Ranmor Tembakan ke Arah Korban

Dalam kesempatan ini, dirinya menyarankan, agar masyarakat tidak melakukan perjudian ditengah pandemi seperti sekarang, karena kondisi yang sedang sulit. Alangkah baiknya, uang yang ada digunakan untuk kebutuhan keluarga.

“Pada kondisi seperti ini, masyarakat harus prihatin, mau menghemat uang, untuk kepentingan keluarga. Bukan untuk dihambur-hamburkan untuk bermain judi,” ucapnya.

Selain itu, dia juga berharap, masyarakat bisa melaporkan apabila ada kegiatan perjudian di lingkungannya. Karena sebenarnya, masyarakat mengenai setiap ada kegiatan perjudian di lingkungannya, hanya saja tidak mau melaporkan. Mungkin saja karena takut.

“Jadi karena kurangnya opennya (keperdulian) dari masyarakat, makanya perjudian tidak termonitor. Tapi bisa saja, karena masyarakat takut, sehingga tidak mau memberikan informasi,” tukasnya.

Untuk diketahui, dari data yang ada di Reserse Reskrim Polres Metro Bekasi, pengungkapan kasus perjudian mengalami peningkatan, dibandingkan tahun 2019 lalu. Dimana, pada tahun 2020 ini, sebanyak lima kasus perjudian berhasil diungkap. Sedangkan pada tahun 2019, tidak ada pengungkapan kasus perjudian. Artinya, 0.

Akibat perbuatannya, para penjudi yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal 303, 303 KUHP, tentang perjudian, dengan ancaman hukuman penjara empat tahun.(Ade).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM