PJ.BEKASI – Besok Kamis (20/02), Kepala Desa (Kades) Segarajaya Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi Jawa Barat Abdul Rosid mengaku bakal diperiksa terkait dugaan pemalsuan sertipikat di pagar laut Paljaya.
“Rencana besok saya diperiksa sebagai saksi,” kata Abdul Rosid usai mendampingi tim Dirtipidum Mabes Polri apel d lokasi TPI Paljaya, Rabu (19/02/25)..
Mantan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2019-2023 itu mengaku mengetahui bahwa Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya akan dibangun oleh PT. Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
“Awalnya saya gak tau gitu kan. Adanya pagar laut apa gimana. Sehingga untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” kata Rosid ketika menghadiri pengecekan lahan oleh Bareskrim.
Ketika disinggung terkait pemindahan titik NIB pada Sertipikat Hak Milik (SHM) warga. Ia berdalih baru menjabat sejak tahun 2023 lalu, sehingga tidak mengetahui proses pemindahan NIB SHM milik warga melalui program PTSL pada tahun 2021.
“Saya gak tau, saya baru tau pas rame ini aja. Saya baru menjabat tahun 2023. Informasinya (PTSL) itu tahun 2021, sebelum saya,” tambahnya sembari berjalan.(Dam)
Tidak ada komentar