
PJ.JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI di lingkungan Kemenkominfo.
Usai penetapan tersangka itu, Plate pun langsung ditahan Kejagung. Status tersangka itu ditetapkan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus usai memeriksa Plate.
Plate terlihat telah mengenakan rompi pink yang menjadi penanda dirinya sebagai tahanan Kejagung, dan dimasukkan ke mobil tahanan.
“Telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi pembangunan BTS 4G,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi Jakarta, seperti diberitakan cnnindonesi.com, Rabu (17/05/23).
“Tim penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka,” tambahnya.
Kuntadi mengatakan Plate pun ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung usai penetapan sebagai tersangka itu.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di rutan Salemba cabang Kejagung,” ujarnya.
Dia pun menerangkan, tim Kejagung terus melanjutkan melakukan pemeriksaan juga penggeledahan.
Kuntadi menyebut salah satu yang digeledah adalah rumah dinas menkominfo dan kantor Kemenkominfo.
Pada kesempatan itu, dia mengatakan kasus yang menjerat Plate itu ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga lebih dari Rp8 triliun.
“Sesuai dengan hasil penghitungan kerugian keuangan negara seperti yang kita sampaikan terdahulu, kasus ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8 triliun 32 miliar,” katanya.(*/red)