PJ. JAKARTA – Satgas Antimafia Bola kembali menangkap dua tersangka terkait kasus pengaturan skor pada pertandingan Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang. Salah satu pelaku yakni Exco PSSI Jawa Barat Hikmat Nuristawan yang sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan KH sebagai Dewan Pengawas Persikasi sekaligus PNS Kabupaten Bekasi.
“Berkaitan itu Satgas Gakkum lakukan penyelidikan penyidikan, dan penangkapan pada 6 orang yang kita tahu inisial DS dkk, DS sebagai wasit utama. Dari 6 tersangka masih ada 2 pelaku lagi yang jadi daftar pencarian orang satgas anti mafia bola. Alhamdulilah saat ini keduanya tertangkap,” kata Kasatgas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan dilansir dari detik.com, Rabu (26/2/2020).
Hendro menjelaskan pengaturan skor ini terjadi saat pertandingan antara Persikasi Bekasi VS Perses Sumedang pada 6 November 2019. Saat itu ada dugaan pengaturan skor yang dimenangkan Persikasi 3-2 atas Perses Sumedang.
Dua orang tersebut yakni Hikmat Nusristawan sebagai Exco sekaligus Asprov PSSI Jabar dan KH sebagai Dewan Pengawas Persikasi sekaligus PNS Kabupaten Bekasi. Hikmat, sebut Hendro, berperan sebagai pencari wasit sedangkan KH berperan sebagai mencari tahu wasit yang bertugas saat laga berlangsung.
“Dia (HN) koordinasi dengan perwasitan untuk atur siapa perangkat wasit, wasit utama, siapa wasit pembantu sehingga apa yang jadi konspirasi keinginan Persikasi Bekasi untuk memenangkan pertandingan,” ucap Hendro.
Hendro menjelaskan kedua tersangka mendapat jatah Rp 2-4 juta dari pengaturan skor pertandingan itu. Namun, dia menyebut pihaknya masih mendalami terkait keterlibatan mereka dalam pengaturan skor di pertandingan lain.
“Ada yang Rp 2 juta ada yang Rp 4 juta, perlu pendalaman, karena ada indikasi setidaknya satu pertandingan ini, ada indikasi pertandingan lain diatur juga,” ujarnya.
Kedua tersangka saat ini sudah diperiksa dan berkasnya akan segera dikirim kejaksaan. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 2 atau 3 UU no 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sebelumnya Satgas Mafia Bola kembali membongkar kasus match fixing. Kali ini, Satgas menangkap wasit hingga manajemen klub yang terlibat dalam pengaturan pertandingan laga Persikasi Bekasi Vs Perses Sumedang di Liga 3.
“Dari hasil penyelidikan kita baik dari info masyarakat maupun tim lapangan yang turun ke TKP, telah diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi pengaturan skor, terjadi match fixing yang melibatkan dari klub, wasit, dan PSSI,” jelas Hendro.
Pertandingan tersebut berlangsung tanggal 6 November 2019 di Stadion Ahmad Yani, Kabupaten Sumedang. Pertandingan berakhir dengan skor 3:2 untuk Persikasi Bekasi.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial BP, HR, dan SH. Ketiganya adalah manajemen Persikasi Bekasi. Hendro mengatakan, manajemen Persikasi Bekasi menyuap wasit agar memenangkan pertandingan tersebut.(*/net)