Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

Hukuman Mati Tak Jamin Korupsi Berkurang

×

Hukuman Mati Tak Jamin Korupsi Berkurang

Sebarkan artikel ini
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif

Hukuman Mati Tak Jamin Korupsi Berkurang

 

PJ. JAKARTA – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif tak sepakat jika hukuman mati diterapkan kepada koruptor. Menurutnya, hukuman mati juga tak terbukti membuat tindakan korupsi berkurang.

Syarif menyebut negara-negara yang memiliki skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK), seperti Denmark, Norwegia, Finlandia, Selandia Baru, serta Singapura tak menerapkan hukuman mati bagi koruptor.

“Siapa (negara) yang masih ada pidana matinya untuk koruptor? Tiongkok. Skor IPK Tiongkok berapa? 40. Kita 38. Jadi secara kalkulasi enggak ada hubungannya dengan IPK (tingkat korupsi) suatu negara dengan hadirnya pidana mati,” kata Syarif di Gedung KPK seperti diwartakan cnnindonesia.com.

Syarif juga menyatakan hukuman mati tak bisa mengurangi tingkat kejahatan di sebuah negara. Menurutnya, justru tingkat kejahatan tetap tinggi di negara yang menerapkan hukuman mati.

Ia lantas menyebut Indonesia sudah beberapa kali menerapkan hukuman mati dalam kasus narkoba. Namun, kata Syarif, peredaran narkoba masih saja terjadi di Tanah Air.

“Jadi bila dibilang (hukuman mati) membuat deterrent effect (efek jera) lebih banyak, itu dipertanyakan. Itu juga harus kita pikirkan,” ujarnya.

Selain itu, Syarif mengatakan penerapan hukuman mati bakal mempersulit kerja sama antarnegara dalam mengungkap kasus korupsi. Menurutnya, negara yang sudah menghapus hukuman mati tak akan mau memberikan bantuan.

BACA JUGA :  PPP Usul Sandiaga Uno Cawapres Dampingi Ganjar

Lihat juga: Mahfud MD: Hukuman Mati Bisa Diukur dari Keserakahan Koruptor

Ia mencontohkan kasus dugaan korupsi pengadaan di Garuda Indonesia yang melibatkan Rolls-Royce, perusahaan asal Inggris. Menurutnya, Inggris tak akan membantu Indonesia jika menerapkan hukuman mati.

“Jadi nanti akan menyulitkan kerja sama antarnegara kalau pidana mati itu ada di dalam UU Tipikor,” tuturnya.

Syarif menyatakan hukuman mati sebetulnya sudah di atur dalam UU Tipikor saat ini. Hukuman mati bisa dipakai jika perbuatan dilakukan berulang dan dalam kasus korupsi yang berkaitan dengan bencana alam.

Pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan Agustinus Pohan juga menilai hukuman mati belum terbukti efektif menimbulkan efek jera dan mengurangi tingkat korupsi. Menurutnya, sampai hari ini juga tak ada studi terkait efektifitas pidana mati.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif

“Saya lebih percaya pada, kalau kita bisa meningkatkan koruptor yang dihukum, sekalipun hukuman yang tidak terlalu berat itu akan jauh lebih efektif ketimbang ada seribu koruptor satu dipidana mati,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuka kemungkinan untuk menerapkan hukuman mati kepada koruptor selama rakyat berkehendak. Jokowi menyatakan pemerintah siap untuk memasukkan hukuman mati itu dalam UU Tipikor.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM