Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

Ingin Ajukan Aduan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI? Simak Caranya

×

Ingin Ajukan Aduan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI? Simak Caranya

Sebarkan artikel ini
WhatsApp Image 2021 06 23 at 18.29.45
Ajukan Aduan Dugaan Maladministrasi ke Ombudsman RI

PJ BEKASI – Seringnya terjadi maladministrasi pada penyelenggaraan pelayanan publik tentu membuat resah masyarakat Indonesia. Maladministrasi tersebut diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan Pemerintah yang erat kaitannya dengan masyarakat.

Dugaan maladministrasi itu terjadi tak hanya di daerah tetapi ada juga yang di pusat, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Karena itu, demi mencegah tindakan seperti itu, bagi masyarakat yang mengetahui adanya maladministrasi maka bisa membuat aduan ke Ombudsman.

Namun, dalam aduan yang diajukan, Ombudsman menolak laporan sebagai berikut:

  1. Pelapor yang belum pernah menyampaikan keberatan, baik itu secara lisan maupun tertulis pada pihak yang dilaporkan.
  2. Substansi laporan sedang dan telah menjadi objek pemeriksaan pengadilan.
  3. Substansi yang dilaporkan ternyata bukan wewenang Ombudsman Republik Indonesia.

Lebih lanjut, dalam pengajuan aduan juga diharapkan memenuhi beberapa persyaratan, yakni:

  1. Pelapor adalah Warga Negara Indonesia (WNI) atau penduduk Indonesia.
  2. Laporan sudah secara langsung disampaikan pada pihak terlapor, tetapi tidak mendapatkan penyelesaian sebagaimana mestinya.
  3. Peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan belum lewat 2 (dua) tahun terjadi.
BACA JUGA :  Daya Listrik Masyarakat Miskin Naik Per Hari Ini

Sementara, Ombudsman juga mencatat beberapa persyaratan dokumen dalam aduan, yaitu:

  1. Fotokopi identitas diri (KTP/Paspor/SIM).
  2. Uraian kronologi peristiwa, tindakan atau keputusan yang dilaporkan, meliputi:
  • Rincian kejadian atau peristiwa, kapan dan di mana terjadi masalah.
  • Petugas atau pejabat penyelenggara layanan yang terkait peristiwa.
  • Upaya apa saja yang sebelumnya sudah dilakukan Anda dalam waktu 2 tahun tersebut.
  • Haparan yang Anda miliki dengan mengajukan pengaduan tersebut kepada Ombudsman.
  1. Juga sertakan Surat Kuasa Asli dan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa, jika Anda bukan korban secara langsung.
    Contohnya kuasa hukum, kelompok masyarakat, anggota keluarga, dan lainnya.
  2. Dokumen yang menunjukkan legalitas apabila mengatasnamakan LSM, Badan Hukum, Yayasan, dan yang lainnya. Misal: Akta Pendirian, Surat Keputusan, AD/ART, atau lainnya.
  3. Informasi alamat harus lengkap disertai nomor telefon yang bisa dihubungi, jika mempunyai email dapat dilengkapi.
  4. Pernyataan permintaan kerahasiaan identitas jika diinginkan.
  5. Bukti-bukti, dokumen atau foto terkait peristiwa yang dilaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM