PJ.JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan 6 (enam) orang tersangka, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas tahun 2010 s/d 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Jaksa Agung Ketut Sumedana mengatakan, pada hari ini, Tim Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 4 (empat) orang saksi, sehingga jumlah keseluruhan saksi yang telah diperiksa sampai dengan hari ini sebanyak 140 orang saksi.
Berdasarkan alat bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik telah menetapkan 6 (enam) orang General Manager Unit Bisnis Pengolahan & Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. yang menjabat pada kurun waktu tahun 2010 sampai dengan 202.
Mereka adalah TK periode 2010-2011, HN periode 2011-2013, DM periode 2013-2017, AHA periode 2017-2019, MA periode 2019-2021 dan ID periode 2021-2022. Selanjutnya, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tim Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka HN, MA, dan ID di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan;
tersangka TK di Rumah Tahanan Negara Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Sedangkan terhadap Tersangka HM dan Tersangka AHA tidak dilakukan penahanan, karena yang bersangkutan sedang menjalani penahanan dalam perkara lain,”ujar Ketut Sumedana dalam keterangan pers yang diterima potretjabar.com, Rabu (29/05/24).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu lanjut Ia, bahwa keenam Tersangka yaitu TK, HN, MA, ID, DM, dan AH masing-masing selaku GM UBPP LM PT Antam Tbk, pada kurun waktu tahun 2010 s/d 2021 bersama-sama dengan pihak swasta secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM.
“Ternyata kegiatan manufaktur ini tidak hanya digunakan untuk kegiatan pemurnian, peleburan dan pencetakan oleh para tersangka, melainkan para tersangka juga meletakkan merek LM Antam dimana para tersangka mengetahui dan menyadari bahwa merek LM Antam tersebut adalah merek dagang milik Antam,”terang Ia.
“Yang memiliki nilai ekonomis, sehingga untuk melekatkan merek tersebut harus dilakukan melalui kerja sama dengan membayar hak merek kepada PT Antam Tbk terlebih dahulu,”lanjut ia menambahkan.
Para tersangka pada kurun waktu tersebut telah memproduksi logam mulia dengan merek LM antam secara ilegal sejumlah 109 ton emas (Au), namun kerugian negara sampai dengan saat ini masih dalam proses perhitungan.
Pasal yang disangkakan kepada para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (K.3.3.1).(Sam/red)