KPK Terima Laporan Dugaan Korupsi Pj.Bupati Bekasi, Gegara Perbub Pesanan?

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jul 2024 17:33        

PJ.BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima laporan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi Dani Ramdan pada Kamis (11/07) lalu.

Example 360x660

Laporan itu dilakukan oleh DPD Lembaga Koordinasi pemberantasan Korupsi dan Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (LKPK PAN-RI) Kabupaten Bekasi.

Dugaan korupsi itu bermula atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan fungsinya sebagai Bupati dengan mengeluarkan Perbub Bekasi nomor 196 tahun 2022.

Perbub itu merupakan perubahan kedua atas Perbup No. 63 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diduga berpotensi merugikan keuangan negara.

Hal itu dibenarkan Ketua DPD LKPK PAN-RI Kabupaten Bekasi, Abad Abdulah, kata Ia Perbup yang dikeluarkan oleh Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan itu berpotensi merugikan keuangan negara.

“Merujuk kepada Perbup tersebut diatas ada selisih Rp.1,245 milyar setiap bulan maka jika dikalikan 10 bulan akan muncul angka Rp. 12,456 milyar ini untuk tahun pertama Dani menjabat jika diakumulasi dengan tahun kedua yang genap 1 tahun ada potensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 27.396.000.000,”ucap Abad kepada wartawan, Jumat (26/07/24).

Atas temuan itu, LKPK PAN-RI melaporkan kepada komisi anti rasuah untuk mengusut tuntas adanya permainan dibalik Perbup Bekasi ini.

Abad mencurigai Perbub itu dibuat ada unsur kepentingan antara Dani Ramdan dengan legislatif untuk memuluskan menjadi Pj Bupati Bekasi. Sebab, di tahun 2022, Dani Ramdan dilantik kembali sebagai Penjabat (Pj) Bupati Bekasi menggantikan Akhmad Marjuki yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 22 Mei 2022.

Kecurigaan bermula, sebelum Ahmad Marjuki dilantik menjadi Plt Bupati Bekasi selepas meninggalnya Bupati Eka Supriya Atmaja meninggal dunia akibat Covid 19. Dani Ramdan ditunjuk menjadi Penjabat Bupati Bekasi meski hanya hitungan bulan.

“Kami mencurigai itu, Perbub Pesanan untuk memuluskan langkah menjadi Penjabat Bupati,”ujar Ia.

Selain ke KPK, LKPK PAN-RI juga akan akan menyurati Mendagri dan KASN terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Dani selaku ASN yang menjadi pj. Bupati terlama.

“Secepatnya akan kami lakukan, kami akan terus kawal ketidakbenaran yang dilakukan PJ Bupati Bekasi, agar masyarakat dapat juga mengetahui regulasi yang di lakukan memang semuanya melanggar dari kaedah yang ada”pungkas Abad.(wan/red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM