PJ.BEKASI – Setelah Disbudpora Kabupaten Bekasi, Kuasa Hukum pembuat gambar Arnaen Robi Indra Maulana Adam alias Blanco, Gilang Bayu Nugraha melayangkan surat somasi ke penggiat sejarah.
“Hari ini Kami melayangkan Surat Somasi kepada penggiat sejarah, Endra Kusnawan,”kata Gilang kepada potretjabar.com, Selasa (23/07/24).
Somasi itu dilayangkan, bermula dari keterangan Disbudpora yang mengaku mendapatkan gambar Arnaen dari penggiat sejarah itu.
Menurut Gilang, kliennya pernah memberikan foto gambar Arnaen kepada penggiat sejarah tersebut dengan keperluan untuk pembuatan buku.
Selanjutnya, tidak ada royalti yang diberikan kepada kliennya, malah menimbulkan hal baru dengan memberikan gambar kepada Disbudpora yang kemudian terpampang di Gedung Juang 45 tanpa seizin kliennya.
“Tuntutan kami, agar penggiat sejarah meminta maaf dan memberi royalti kepada klien kami atas penjualan buku. Ketiga, agar dia (Endra Kusnawan) tidak boleh lagi menggunakan gambar karya imajenar klien kami dalam bentuk apapun,”beber Ia.
Gilang menjelaskan, bahwa Lukisan merupakan contoh hak cipta yang dilindungi sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang menyatakan ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, terdiri atas salah satunya karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase.
Dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta menyebutkan hak cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi. Sehingga, dapat dipahami bahwa lukisan merupakan suatu ciptaan yang memiliki hak eksklusif yang terdiri atas hak moral dan hak ekonomi yang melekat pada pencipta atau pemegang hak cipta.
Tidak ada komentar