PJ.BEKASI – Pemkab Bekasi Jawa Barat akhirnya bertindak tegas terhadap pembangunan perumahan Green Almaidah di Desa Sukajadi Kecamatan Sukakarya yang diduga kuat melanggar tata ruang.
Hal itu diungkapkan dalam kesimpulan rapat di ruang rapat Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Kabupaten Bekasi yang dihadiri DLH, Bagian Hukum, DPMPTSP, Satpol-PP, Dinas Pertanian, Disperkintan, Camat Sukakarya dan Kepala Desa Sukakarya, Sukajadi juga Kades Sukalaksana dan perwakilan Green Almaidah.
“Kesimpulan rapat bersama tadi, agar perumahan Almaidah tidak lagi melakukan aktivitas pembangunan. Nanti kami bersurat ke Satpol-PP karena itu bagian Satpol-PP untuk menghentikan pembangunan,”kata Kasi pada Bidang Tata Ruang DCKTR Kabupaten Bekasi kepada potretjabar.com usai rapat, Senin (22/07/24).
Hal senada juga dikatakan Kades Sukajadi Amir Hamzah, pembangunan perumahan yang berlokasi di wilayah nya itu distop atau dihentikan aktivitas pembangunan perumahannya.
“Iya, tadi hasil rapat kesimpulannya diberhentikan pembangunannya,”ujar Amir.
Sementara pihak Green Almaidah Wilman yang turut hadir dalam rapat enggan berkomentar banyak, saat ditanya sudah mengantongi perijinan apa saja yang dimiliki. Dirinya langsung tancap gas menghindari pertanyaan wartawan.
“Wah, gak tau Pak saya gak tau. No Komen,”kata Ia sambil bergegas tancap gas menghindari pertanyaan wartawan.
Hal itu bermula dari surat pengaduan Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya yang mengadukan dugaan pembangunan perumahan yang berdiri di lahan pertanian.
Tidak ada komentar