PJ. BEKASI – Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut ada yang janggal. Kejanggalan itu terlihat pada harta aset tidak bergerak seperti tanah hibah tanpa akta.
Hal itupun menjadi perhatian banyak kalangan yang berasumsi bahwa itu hasil pemberian atau hadiah dari para pengusaha, bagai mana tidak, seorang Bupati mendapatkan Tanah hibah tanpa ada kejelasan dari akta hibah sehingga, tidak diketahui siapa yang menghibahkan nya.
Dilansir www.lhkpn.kpk.go.id tentang Laporan Harta Penyelenggara Negara (LHKPN), kepada KPK tahun 2016, harta kekayaan Eka Supria Atmaja senilai Rp. 4.867.016.372, laporan ini dibuat sebagai syarat maju dalam ajang Pilkada 2017 mencalonkan sebagai Wakil Bupati mendampingi Neneng Hasanah Yasin.
Namun laporan priodik Juni tahun 2020 per priodik 2019. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melaporkan harta kekayaan nya senilai Rp.7.499. 855. 532 dan piutang Rp.1.338. 359.343 jadi bersih kekayaan Bupati Bekasi Rp. 6. 161. 526. 189. Sehingga dalam kurun waktu selama 3 tahun, harta kekayaan politisasi Partai Golkar itu sebesar Rp. 2.294,509,817.
Dalam LHKPN itu terdapat keterangan Tanah dengan status hibah tanpa akta, rupanya keberadaan aset Tanah hibah tanpa akta selain ada di Kabupaten Bekasi, keterangan hibah tanpa akta juga ada yang berlokasi di Kabupaten Karawang.
Kendati begitu, Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja tidak menampik dirinya mempunyai harta kekayaan yang dilaporkan dalam LHKPN ke KPK terdapat Tanah hibah tanpa akta, kata dia aset itu pemberian dari orang tuanya sendiri.
“Itu tanah dari orang tua saya”kata Eka kepada potretjabar.com usai acara Musrenbang di Kecamatan Cabangbungin. Selasa (19/01/21).
Sayangnya Eka tidak dapat menjelaskan lebih rinci yang dimaksud pemberian dari orang tuanya yang berada dimana, sebab Tanah hibah tanpa hibah itu bukan hanya ada di Kabupaten Bekasi namun juga ada di daerah Karawang.
Ketua DKD Komnaspan Kabupaten Bekasi Samanhudi menegaskan, LHKPN Bupati Bekasi yang dilaporkan ke KPK nampak jelas ada kejanggalan, seperti hibah tanpa akta.
“Dari jumlah total harta kekayaan Bupati Eka terdapat tanah hibah tanpa akte, ini yang janggal, mana ada orang ngasih tanah begitu saja tanpa ada tujuan, ” kata Ketua DKD Komnaspan Samanhudi kepada potretjabar.com.
Dibeberkannya, LHKPN Bupati Bekasi diketahui pada 2016 lalu politisi Partai Golkar melaporkan harta kekayaannya kepada KPK sebagai syarat maju dalam ajang Pilkada 2017.
Pada saat Eka Supria Atmadja mendampingi Neneng Hasanah Yasin sebagai Wakil Bupati periode 2017-2022 yang dilantik oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Senin, 22 Mei 2017 lalu.
Berdasarkan hasil laporan LHKPN kepada KPK tahun 2016, harta kekayaan Eka Supria Atmaja senilai Rp. 4.867.016.372, laporan ini dibuat ketika Ia mencalonkan sebagian Wakil Bupati mendampingi Neneng Hasanah Yasin.
Daru jumlah itu kata Saman, dengan rincian harta tak bergerak Rp. 3.302.151.000 dan harta bergerak senilai Rp. 348.000.000, dan giro setara kas Rp. 606. 865. 373 dan dari peternakan Rp. 110.000.000 serta piutang senilai Rp. 500.000.000.
Sementara laporan priodik Juni tahun 2020 per priodik 2019. Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja melaporkan harta kekayaan nya senilai Rp. 7.499. 855. 532 dan piutang Rp . 1.338. 359. 343 jadi bersih kekayaan Bupati Bekasi Rp. 6. 161. 526. 189.
Dengan rincian data harta tanah dan bangunan diantaranya tanah seluas 12.250 m2 yang ada di Kabupaten Karawang dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp. 122.500.000, tanah seluas 1385 m2 berlokasi di Kabupaten Karawang dengan keterangan tanpa akta nilai Rp. 27.000.000, kemudian tanah seluas 9000 m2 yang ada di Kabupaten Karawang tanpa akta dengan nilai sebesar Rp. 90.000.000,
Selanjutnya, tanah seluas 11.010 m2 yang ada di Bekasi dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp. 390.348.000, begitu juga tanah dan bangunan seluas 63m2/50 m2 yang ada di Bekasi dengan keterangan hibah tanpa akta senilai Rp. 86.468.000.
Dengan keterangan hibah tanpa akta tanah seluas 300 m2 yang ada di Kabupaten Karawang dengan nilai Rp. 3.000.000, yang terahir hibah tanpa akta tanah seluas 324 m2 yang ada di Kabupaten Karawang dengan nilai sebesar Rp. 3.240.000. Dari semua itu masih kata Saman, diperkirakan harta Kakayaan Bupati Bekasi dalam kurun waktu selama 3 tahun sebesar Rp. 2,294,509,817.
“Kalau Bupati melaporkan kekayaan yang tidak bergerak dan didapat dari perolehan hibah dijelaskan tanpa akte ini justru perbuatan yang menipu publik atau bisa jadi lembaga KPK itu tertipu karena bisa jadi dikemudian hari apa yang di laporkan masih milik orang lain karena tidak jelas proses hibahnya, “beber Saman.
Padahal lanjut Ia, dalam pasal 1666 ayat 1 kitab undang undang perdata dijelaskan hibah adalah suatu persetujuan dimana si penghibah, pada waktu hidupnya dengan cuma cuma dan tidak dapat ditarik kembali , menyerahkan menyerahkan suatu benda untuk keperluan si penerima.
“KPK perlu menindak lanjuti laporan kekayaan bupati mengingat yang dilapor akan masih samar dan terkesan ada yang ditutupi, hal ini terlihat dari NJOP nilai jual objek pajak yang dilaporkan antara kirim waktu 2016 sampai 2020 tidak ada pertambahan nilai, ” pungkasnya. (End/red)