Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru

×

Kasus Suap Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Tetapkan 10 Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini
Gedung KPK RI. (Foto: Google) 

PJ. JAKARTA – Dalam pengembangan kasus dugaan suap proyek pembangunan di Bengkalis, Riau. KPK kembali menetapkan 10 orang tersangka baru.

“Kami sudah menemukan tersangka, khusus untuk empat paket terakhir ada 10 tersangka yang hari ini kami lanjutkan proses penyidikan,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).

Kesepuluh tersangka tersebut adalah:

-M Nasir selaku mantan Kadis PU Bengkalis (sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka).

-Handoko selaku kontraktor.

-Melia Boentaran selaku kontraktor.

-Tirtha Ardhi Kazmi selaku pejabat pembuat komitmen.

-I Ketut Surbawa selaku kontraktor.

-Petrus Edy Susanto selaku kontraktor.

-Didiet Hadianto selaku kontraktor.

-Firjan Taufa selaku kontraktor.

-Viktor Sitorus selaku kontraktor.

-Suryadi Halim alias Tando selaku kontraktor.

Firli mengatakan kesepuluh orang itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi di empat dari total paket proyek pembangunan jalan di Bengkalis, Riau. Keempat proyek tersebut adalah peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, peningkatan Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri, dan pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri.

“Berdasarkan hasil penghitungan sementara terhadap keempat proyek tersebut, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang-lebih sebesar total Rp 475 milyar,” ucapnya.

BACA JUGA :  Jika Terpilih Presiden, Prabowo Akan Rangkul Semua Lawan Politik

Para tersangka dikenai Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, KPK sebelumnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Bupati Bengkalis Amril Mukminin, M Nasir, Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan, dan Hobby Siregar.

Katua KPK Firli Bahuri.

M Nasir bersama Hobby Siregar dan Makmur ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. Sedangkan Bupati Bengkalis Amril Mukminin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar.

Proyek jalan itu terdiri atas enam paket pekerjaan pada 2012 dengan total anggaran Rp 537,33 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multiyears tahun 2017-2019.seperti diwartakan detikcom.(*/net).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM