PJ. JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menangkap seorang kader PDI Perjuangan, Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim Aries HB dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Ramlan Suryadi tanpa kegaduhan.
“KPK biasanya mengumumkan terlebih dahulu jika akan menangkap tersangka dalam sebuah kasus. Kali ini berbeda, ditangkap dulu baru kemudian diumumkan kepada publik. Sejatinya langkah tersebut sangat tepat. Sehingga tidak menimbulkan kegaduhan dan tersangka tak sempat melenyapkan barang bukti, apalagi melarikan diri,” ujar Bamsoet lewat keterangan tertulisnya, Senin (27/4) dikutip IDNtimes.com.
1. Bamsoet apresiasi kinerja KPK
Mantan Ketua DPR RI ini menilai langkah berani KPK menangkap Ketua DPRD Muara Enim, merupakan bukti bahwa kinerja KPK di periode ini tak longgar, sebagaimana sering dituduhkan banyak pihak.
Hanya memang ada sedikit perbedaan dalam cara pola kerjanya, sehingga publik tak lagi melihat kegaduhan apalagi menyaksikan penetapan tersangka tak ubahnya seperti ajang entertaintment.
“Para pimpinan KPK di bawah kepemimpinan Pak Firli Bahuri adalah orang-orang terpilih yang telah melewati berbagai banyak ujian. Dari mulai pansel hingga fit and proper test di DPR RI. Nama baik diri pribadi, lembaga kepresidenan, mau pun DPR RI yang telah memilih mereka menjadi taruhannya. Karenanya tak mungkin setelah duduk di KPK, mereka malah menjadikan lembaga KPK tak ubahnya seperti macan ompong,” ujar Bamsoet.
2. Bamsoet sebut KPK telah jauh dari ajang entertainment
Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila yang juga mantan Ketua Komisi III DPR RI ini menambahkan, saat menangkap tersangka, KPK tentu sudah memiliki alat bukti yang cukup.
Jadi tak semata menangkap lalu alat bukti dicari di kemudian hari. Kuatnya alat bukti inilah yang menjadikan taji KPK di pengadilan selalu tajam, sehingga hampir tak pernah terkalahkan.
“Kali ini rakyat akan melihat dan menilai kesungguhan KPK dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, namun jauh dari nuansa entertainment. Tindakan dilakukan betul-betul ditujukan sebagai upaya penegakan hukum dan memberi efek jera bagi para koruptor,” ujarnya.
3. Suap terkait dengan 16 proyek di Muara Enim
Sebelumnya, KPK total telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni sebagai pemberi Robi Okta Fahlefi dari unsur swasta atau pemilik PT Enra Sari. Sedangkan sebagai penerima, yakni Ahmad Yani dan Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Elfin Muhtar.
Untuk tersangka Robi telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palembang selama 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Diduga suap itu terkait dengan 16 proyek peningkatan pembangunan jalan di Kabupaten Muara Enim. Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa pada awal 2019, Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim melaksanakan pengadaan pekerjaan fisik berupa pembangunan jalan untuk Tahun Anggaran 2019.
Dalam pelaksanaan pengadaan tersebut, diduga terdapat syarat pemberian “commitment fee” sebesar 10 persen sebagai syarat terpilihnya kontraktor pekerjaan.
Diduga terdapat permintaan dari Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim dengan para calon pelaksana pekerjaan fisik di Dinas PUPR Muara Enim. Diduga Ahmad Yani meminta kegiatan terkait pengadaan dilakukan satu pintu melalui Elfin Muhtar.
Robi merupakan pemilik PT Enra Sari perusahaan kontraktor yang bersedia memberikan “commitment fee” 10 persen dan pada akhirnya mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai total sekitar Rp130 miliar.
Pada 31 Agustus 2019, Elfin meminta kepada Robi agar menyiapkan uang pada 2 September 2019 dalam pecahan dolar sejumlah “Lima Kosong Kosong”.
Pada 1 September 2019, Elfin berkomunikasi dengan Robi membicarakan mengenai
kesiapan uang sejumlah Rp500 juta dalam bentuk dolar AS. Uang Rp500 juta tersebut ditukar menjadi 35 ribu dolar AS.
Selain penyerahan uang 35 ribu dolar AS ini, tim KPK juga mengidentifikasi dugaan penerimaan sudah terjadi sebulumnya dengan total Rp13,4 miliar sebagai “fee” yang diterima bupati dari berbagai paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.(IDN/PJ).