PJ.JAKARTA – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya mantan Gubernur Papua Lukas Enembe pada Selasa (26/12/23) ini
Dirinya menjelaskan masa penahanan Lukas telah ditangguhkan atau dibantarkan sejak 23 Oktober lalu. Pembantaran dilakukan agar Lukas dapat dirawat karena kesehatannya disebut memburuk.
“Status penahanan LE di KPK telah dibantarkan sejak 23 Oktober 2023 agar dapat melakukan perawatan kesehatan secara intensif,” kata Ali dalam keterangannya, seperti diberitakan cnnindonesia.com, Selasa.
Ia mengatakan KPK telah bekerja sama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), tim dokter RSPAD, serta keluarga untuk mendatangkan dokter dari Singapura untuk memberikan pelayanan kesehatan kepada Lukas secara optimal.
Ali menegaskan, pemeriksaan dan persidangan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari tim medis.
“Setiap proses pemeriksaan oleh tim penyidik dan pelaksanaan sidang di pengadilan juga selalu dilakukan berdasarkan rekomendasi medis oleh tim dokter,” ujar dia.
Diketahui, Lukas merupakan terpidana kasus suap dan gratifikasi sebesar Rp19,6 miliar. Pada November lalu, ia divonis dengan pidana 8 tahun penjara dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun.
Lukas dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor.
Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap.(*/red)