Mardan Akhirnya Kumpul Bersama Keluarga Usai Mendapatkan Restorative Justice Kejari Bima

waktu baca 3 menit
Rabu, 11 Okt 2023 09:41        

PJ.BIMA – Angin segar akhirnya kembali dirasakan Mardan (34) seorang petani asal Dsn. Madalandi, Desa Soriutu, Kec. Manggelewa Kabupaten Dompu setelah mendapatkan restorative justice (RJ) atau pengampunan hukum dari pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Example 360x660

Mardan sempat tertahan di kepolisian akibat terlibat kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia. Kini Mardan dapat berkumpul bersama keluarga.

PLH Kepala Kejaksaan Negeri Bima, Karya Graham Hutagaol mengatakan, restorative justice dilakukan sesuai pemenuhan syarat-syarat diantaranya ada perdamaian dari kedua belah pihak. Hasilnya disetujui untuk dilakukan restorative justice dan dikeluarkan surat ketetapan penghentian tuntutan.

“Bahwa setelah terjadinya kecelakaan, dengan segera pihak tersangka beritikad baik memberikan santunan, serta biaya pengobatan untuk korban yang mengalami luka-luka dan biaya kedukaan kepada pihak Korban yang meninggal dunia,”ujar Karya mengungkapkan, Selasa, (10/10/23).

Selain itu, Ismail selaku saksi korban menyadari bahwa peristiwa kecelakan tersebut merupakan suatu musibah tanpa adanya unsur kesengajaan dari Mardan. Terlebih, Mardan juga masih ada hubungan keluarga dengan Ismail. Sarjon pun sama, masih keluarga dengan Mardan.

Dalam keterangannya, Ismail menyebutkan bahwa Mardan merupakan tulang punggung keluarga dan hanya seorang petani. Namun karena hasil pertanian kurang baik, maka Mardan melakukan pekerjaan sebagai sopir truk panggilan.

Ismail juga menyadari bahwa kelalaian tidak hanya dari Mardan, melainkan dari faktor lain sehingga petani berusia 34 tahun itu terpaksa mengambil jalur kanan untuk menghindari beberapa warga yang sedang duduk-duduk dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan.

Setelah dapat berkumpul bersama pihak keluarga, bola mata Mardan tampak berkaca-kaca setelah mendapat kata maaf yang tulus dari pihak keluarga korban. Mardan pun akhirnya terbebas dari proses hukum. Mardan dan keluarga korban akhirnya berjabat tangan.

Diketahui, korban kecelakaan lalu lintas menyebabkan pengendara motor bernama Sarjon dan Ardianasyah meninggal dunia. Sedangkan Ismail alami luka akibat kecelakaan.

Bahwa pertimbangan perkara a quo dilakukan penyelesaian berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Penuntut Umum, dengan mempedomani PERJA Nomor 15 TAHUN 2020 dan SE JAMPIDUM nomor. B-2453/E/EJP/09/2022 perihal Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Umum berdasarkan Restorative Justice (RJ).

Bahwa Tersangka Mardan (34) baru pertama kali melakukan tindak pidana dan telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka.

Selain itu salah satu alasan Saksi Korban memaafkan/berdamai karena menyadari perbuatan Tersangka merupakan musibah/cobaan yang tanpa disadari oleh niat/kesengajaan atau karena kelalaian.

Kelalaian tidak hanya dari pihak tersangka sendiri, melainkan dari faktor lain yaitu tersangka mengambil jalur kanan untuk menghindari beberapa warga yang sedang duduk-duduk dan memarkir sepeda motor di pinggir jalan, selain itu kendaraan yang digunakan oleh para korban tidak dilengkapi dengan lampu depan.

Bahwa antara Tersangka dengan Saksi Korban ada hubungan kekeluargaan, yaitu istri korban an. Ismail (luka-luka) merupakan saudara sepupu dari istri tersangka, kemudian istri korban an. Sarjon (meninggal dunia) merupakan sepupu langsung dari tersangka.

Dan juga Masyarakat merespon positif dengan adanya upaya perdamaian yang disaksikan oleh tokoh masyarakat setempat diantaranya Ketua RT, Kepala Dusun, Kepala Desa, serta para keluarga baik dari pihak korban maupun tersangka.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM