Massa Aksi Desak KPK Tuntaskan Kasus Ijon Proyek Bekasi
PJ.JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali didatangi massa aksi yang mendesak agar pengembangan kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dituntaskan secara menyeluruh. Mereka meminta lembaga antirasuah tersebut mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dan menetapkan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Aktivis Pemuda dan Mahasiswa (JAPMI) bersama lembaga masyarakat Jamwas Indonesia mendatangi KPK untuk menyampaikan tuntutan agar penyidikan lanjutan kasus tersebut tidak berhenti pada para terdakwa yang telah diproses hukum.
Mereka menyoroti penerbitan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh KPK sebagai langkah pengembangan perkara yang harus ditindaklanjuti secara serius.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan sebagai pihak yang terlibat. Sarjan telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Ketua JAPMI, Ujo, mengatakan penerbitan Sprindik baru harus menjadi momentum bagi KPK untuk mengungkap perkara secara lebih luas. Menurutnya, keterangan yang tercantum dalam putusan Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg dapat menjadi petunjuk untuk mendalami proses pengadaan proyek, peran pihak-pihak yang disebut dalam persidangan, hingga aliran dana yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Persoalan yang menjadi sorotan bukan hanya mengenai siapa yang telah atau belum dikenai tindakan penyidikan, melainkan juga bagaimana KPK memastikan setiap langkah penanganan perkara dilakukan secara objektif, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ujo usai aksi.
Ia menegaskan, pengusutan perkara harus dilakukan tanpa pandang bulu. Setiap keterangan maupun petunjuk yang muncul dalam persidangan harus diverifikasi dan ditindaklanjuti berdasarkan alat bukti yang sah.
“Jangan sampai ada petunjuk yang diabaikan hanya karena pihak yang disebut memiliki hubungan kekerabatan, kedudukan tertentu, atau kedekatan dengan orang dalam (ordal),” tegasnya.
Ujo juga meminta KPK mendalami keterangan lain yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada aparat penegak hukum maupun dugaan penerimaan uang dari kontraktor lain.
“Kami meminta agar keterangan lain yang berkaitan dengan dugaan pemberian uang kepada aparat penegak hukum dan penerimaan uang dari kontraktor lain diverifikasi dan didalami berdasarkan bukti yang sah,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Ketua Jamwas Indonesia, Ediyanto, mempertanyakan sejauh mana langkah penyidik KPK dalam menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait penggeledahan dan penelusuran aset Kepala Dinas SDABMBK berinisial HL serta Kepala Dispora berinisial IN.
“Apakah penggeledahan dan penelusuran aset terhadap Kadis SDABMBK HL dan Kadispora IN sudah dilakukan? Jika belum, apa pertimbangan penyidik? Kami ingin ada kejelasan agar masyarakat dapat memahami dasar penanganan perkara ini,” tegas Ediyanto.
Ediyanto menilai, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penyidikan penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Dalam persidangan perkara tersebut, turut terungkap adanya 29 paket pekerjaan di bidang peningkatan prestasi olahraga dengan nilai total sekitar Rp3,3 miliar pada Tahun Anggaran 2024–2025.
Dalam keterangannya, disebutkan bahwa nama-nama perusahaan berbentuk CV yang diperoleh dari terdakwa Sarjan kemudian disampaikan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) untuk dipilih sebagai penyedia pekerjaan.
Atas fakta persidangan tersebut, massa aksi meminta KPK menelusuri proses penentuan penyedia dalam seluruh paket pekerjaan tersebut, termasuk kemungkinan adanya intervensi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan.
“Kami meminta agar proses penentuan penyedia dalam 29 paket pekerjaan itu diperiksa secara menyeluruh. Apabila terdapat petunjuk mengenai intervensi atau penyimpangan, silakan didalami. Siapa pun yang disebut dalam persidangan tetap harus dinilai berdasarkan bukti dan proses hukum yang sah,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berinisial YS alias Lippo dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.
Dalam penggeledahan di kediaman Yayat yang berlokasi di kawasan Cibubur, Kota Depok, Jawa Barat, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Selain itu, pada 10 September 2026, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum sebagai dasar pengembangan perkara.
Namun, hingga kini belum ada pengumuman mengenai penetapan tersangka baru dalam penyidikan lanjutan tersebut.
Massa aksi berharap KPK dapat mengusut perkara ini secara transparan, profesional, dan menyeluruh sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)











