Usai Dicopot, Eks Kepala BGN dan Dua Mantan Wakil Ditahan Kejagung

PJ.JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional, yakni Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025–2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan dilakukan berdasarkan surat perintah tertanggal 29 Mei 2026.

Ketiga mantan pejabat tersebut sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup. Informasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.

Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional di Jakarta Pusat guna mencari dokumen dan barang bukti yang relevan dengan penyidikan.

Penahanan dilakukan hanya sehari setelah Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana beserta dua wakilnya dari jabatan di Badan Gizi Nasional pada Selasa (2/6/2026). Pencopotan tersebut kemudian diikuti langkah hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap ketiganya.

Sebelum pengumuman resmi penetapan tersangka, ketiganya dilaporkan telah dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung sejak dini hari untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Kejaksaan Agung menyatakan proses penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta menghitung potensi kerugian negara yang timbul dalam pelaksanaan program tersebut.

(Red)










Tutup
error: POTRETJABAR.COM