PJ.JAKARTA – Dampak polemik pagar laut di Tarumajaya berujung pada potensi pembatalan sertipikat. Bahkan Mentri ATR/BPN meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) untuk pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT.CL dan PT.MAN.
SHGB itu berada di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Dengan luas 509,795 hektar yang diterbitkan sejak tahun 2012 hingga 2017 yang kondisinya sebagian besar ada di luar garis pantai.
“Setelah kita analisis ya kan pak, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai, yang merah itu ( menunjukkan peta),”ucap Mentri ATR/BPN Nusron Wahid saat rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, (30/01) lalu.
Nusron menyebutkan, SHGB yang dimiliki PT.CL terdapat 78 bidang dengan luasnya 90 hektar dan diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016 2017 dan tahun 2018.
Kemudian, PT.MAN memiliki 268 bidang tanah dengan luasnya 419,6 hektar dan diterbitkan pada tahun 2013, 2014 dan tahun 2015.
Kendati demikian, Nusron menjelaskan yang menjadi problemnya. Kementerian ATR/BPN belum bisa membatalkan sertipikat tersebut. Sebab, tidak bisa menggunakan asas contrarius actus lantaran usia penerbitan sertipikat itu lebih dari lima tahun.
“Jadi pejabat yang mengeluarkan sertipikat atau pejabat yang mengeluarkan administrasi negara tidak bisa mencabut karena contrarius actus kita dibatasi PP/18 hanya usia 5 tahun,”beber ia.
Menurutnya, kalau usianya yang dibawah lima tahun, Nusron berujar akan bisa langsung dibatalkan seperti yang sudah dilakukan di kohod Kabupaten Tanggerang dengan menggunakan hak contrarius actus, karena usianya dibawah lima tahun
“Tapi yang ini (di Bekasi) usianya sudah diatas sepuluh tahun diatas lima tahun
terhadap kis ini bagaimana pembatalannya,”ujarnya.
Saat ini lanjut Ia ia, Pihaknya akan menggandeng MA untuk berkoordinasi meminta fatwa terkait pembatalan sertipikat tersebut.
“Ini kami sedang melakukan minta fatwa kepada Mahkamah Agung, konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan, supaya pengadilan memerintahkan kalau ini dibatalkan,”pungkasnya.
Pada kesempatan itu, Nusron juga menegaskan bahwa kasus sertipikat hak milik di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya yang saat ini menjadi lokasi pagar laut juga akan dibatalkan.
Namun, Ia juga mengungkapkan kasus tersebut adalah murni perbuatan oknum ATR/BPN setempat yakni ATR/BPN Kabupaten Bekasi.
“Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya ini murni ulah oknum tanda petik ATR BPN, ya kan kami sampaikan,”kata Nusron.
Kejadian ini kata ia, terjadi pada tahun 2021 yang pada saat itu ada program Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), semua yang menerima adalah 89 sertipikat hak milik diterbitkan pada tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat atau perkampungan dengan luas total 11,263 hektar.
“Ini tahun 2021, tiba-tiba bulan Juni tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur, kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektar. Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh dirjen, yang kasus ini,”ungkapnya.
“Ini petanya pak, yang dulunya sertipikat awal tiba tiba berubah bidang, jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut,”tandasnya.(red)
Tidak ada komentar