Mentri Nusron Ungkap SHM dan SHGB Ada di Laut Bekasi, Ini Sedang Diusut

waktu baca 3 menit
Jumat, 31 Jan 2025 09:07        

Example 360x660

PJ.JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membongkar dua kasus sertipikat yang ada di perairan laut utara Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan luasan ratusan hektar yang kini sedang diusut.

Hal itu diungkapkan Nusron saat Rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/01/25). Ia mengungkapkan, ada dua kasus yang ada di Kabupaten Bekasi. Pertama ada di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya dan Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan.

“Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya ini murni ulah oknum tanda petik ATR BPN, ya kan kami sampaikan,”kata Nusron di parlemen.

Kejadian ini kata ia, terjadi pada tahun 2021 yang pada saat itu ada program Program Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), semua yang menerima adalah 89 sertipikat hak milik diterbitkan pada tahun 2021 kepada 67 orang berupa tanah darat atau perkampungan dengan luas total 11,263 hektar.

“Ini tahun 2021, tiba-tiba bulan Juni tahun 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur, kegiatan pendaftaran tanah menjadi penerimanya 11 orang berupa perairan laut luas totalnya 72,571 hektar. Siapa yang terlibat, ini sedang diinvestigasi oleh dirjen, yang kasus ini,”ungkapnya.

“Ini petanya pak, yang dulunya sertipikat awal tiba tiba berubah bidang, jadi saya katakan saya akui ini ulah oknum internal ATR BPN setempat. Kami sedang usut,”ujar Nusron menambahkan.

Kemudian yang kedua berada di Desa Hurip Jaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi. Kasus ini berada di laut memiliki Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang luasnya itu 509,795 hektar yang diterbitkan sejak tahun 2012 hingga 2017 yang sudah tidak sesuai dengan fakta material saat ini.

SHGB itu Nusron menyebutkan antas nama yakni pertama inisial PT.CL yang terdapat 78 bidang dengan luasnya 90 hektar dan diterbitkan pada tahun 2012, 2015, 2016 2017 dan tahun 2018.

Kemudian, PT.MAN memiliki 268 bidang tanah dengan luasnya 419,6 hektar dan diterbitkan pada tahun 2013, 2014 dan tahun 2015.

“Setelah kita analisis ya kan pak, memang ini ada sebagian besar ada di luar garis pantai, yang merah itu ( menunjukkan peta),”ucapnya.

Kendati demikian, Nusron menjelaskan yang menjadi problemnya. Kementerian ATR/BPN tidak bisa serta merta atau belum bisa membatalkan sertipikat tersebut. Sebab, tidak bisa menggunakan asas contrarius actus lantaran usia penerbitan sertipikat itu lebih dari lima tahun.

“Jadi pejabat yang mengeluarkan sertipikat atau pejabat yang mengeluarkan administrasi negara tidak bisa mencabut karena contrarius actus kita dibatasi PP/18 hanya usia 5 tahun,”beber ia.

Menurutnya, kalau usianya yang dibawah lima tahun, Nusron berujar akan bisa langsung dibatalkan seperti yang sudah dilakukan di kohod Kabupaten Tanggerang dengan menggunakan hak contrarius actus, karena usianya dibawah lima tahun

“Tapi yang ini (di Bekasi) usianya sudah diatas sepuluh tahun diatas lima tahun
terhadap kis ini bagaimana pembatalannya, ini kami sedang melakukan minta fatwa kepada mahkamah agung konsultasi apakah boleh BPN sebagai institusi yang menerbitkan sertifikat itu minta penetapan pengadilan, supaya pengadilan memerintahkan kalau ini dibatalkan,”pungkasnya.(red)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA
x
error: POTRETJABAR.COM