PJ. JAKARTA – Relawan Desa Tanggap COVID-19 menjadi garda depan pencegahan dan penanganan pandemi virus corona di wilayah desa seluruh Indonesia.
Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan, dan Informasi Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Eko Sri Haryanto menyebut bahwa protokol Desa Tanggap COVID-19 yang pertama adalah membentuk relawan.
“Memang kunci yang pertama, harus membentuk relawan gugus tugas COVID-19 di desa. Karena mereka yang bekerja, berkoordinasi, melakukan pencegahan sekaligus penanganan,” kata Eko dalam konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Graha BNPB di Jakarta, Selasa (31/3).
Dia menambahkan bahwa pembentukan relawan dimaksudkan untuk menyatukan pikiran, langkah, serta solidaritas dalam menangani pandemi ini, mengingat ada sekitar 75.000 desa di Indonesia.
Relawan Desa Tanggap COVID-19 diketuai oleh kepala desa, dengan wakil dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta anggota dari BPD, ketua RW, ketua RT, tokoh-tokoh masyarakat, hingga pendamping profesional di desa.
“Selain itu juga harus bermitra dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, karena merupakan bagian dari satu kesatuan yang penting untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” ujar Eko.
Sejumlah tugas diemban oleh relawan Desa Tanggap COVID-19, antara lain membuat papan informasi pencegahan dan penanganan kasus penyakit infeksi virus yang menyerang sistem pernapasan tersebut.
Untuk itu, relawan diharuskan mempunyai pengetahuan mengenai cara antisipasi, gejala-gejala yang muncul, dan cara penularan virus corona.
Selain itu, mereka juga bertugas melakukan pendataan warga yang rentan sakit, terutama dari kelompok marjinal, baik itu orang lanjut usia, orang dengan kondisi tubuh rentan terhadap penyakit, dan balita.
Pendataan dan pemeriksaan warga yang baru kembali dari perantauan, khususnya wilayah yang terdampak COVID-19, juga menjadi tugas relawan.
Warga perantau yang dimaksud bukan hanya pekerja rantau namun juga pelajar yang melanjutkan pendidikan di luar desa, dengan penanganan awal terhadap mereka berupa karantina mandiri.(*)
Sumber : covid19.go.id 2020/03/31