Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

Penempatan Sesuai Kompetensi, Polri Tak Akan Seleksi Novel dkk Jadi ASN

×

Penempatan Sesuai Kompetensi, Polri Tak Akan Seleksi Novel dkk Jadi ASN

Sebarkan artikel ini
images 23

PJ. JAKARTA – Sebanyak 57 mantan pegawai KPK yang dipecat karena tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk Novel Baswedan, akan direkrut menjadi ASN di Polri. Polri mengatakan Novel dkk tidak akan melalui proses seleksi lagi untuk menjadi ASN.

“Tidak ada seleksi. Artinya kami menawarkan. Tentu dari pihak eks pegawai KPK itu sendiri, tentu dilihat dari koordinasinya bentuknya seperti apa,” ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dikutip dari detikcom, Senin (11/10/21).

Hanya, Ramadhan menjelaskan mantan 57 pegawai KPK itu akan ditempatkan sesuai dengan kompetensi masing-masing. Saat ini, SDM Polri sedang berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) untuk membahas perekrutan mereka.

“Seperti kami katakan bahwa eks pegawai KPK itu bukan penyidik semua. Tentu penempatan disesuaikan dengan kompetensinya. Itu berdasarkan koordinasi antara SDM Polri, BKN, dan KemenPAN-RB,” tuturnya.

Sementara itu, Ramadhan tidak menjawab secara jelas apabila semua 57 eks pegawai KPK menerima tawaran Polri. “Ya tentu sesuai dengan aturan hasil koordinasi tadi,” imbuh Ramadhan.

Sebelumnya, Novel Baswedan dkk menyambut baik keseriusan Polri merekrut 57 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri. Mereka menyebut siap ditempatkan di mana pun asalkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengakomodasi rekomendasi Komnas HAM dan Ombudsman bahwa tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK bermasalah.

“Kalau kami sih melihat dalam konteks seluruh variabel, ada rekomendasi Ombudsman, ada rekomendasi Komnas HAM, ada isu pemberantasan korupsi, ada isu kepegawaian, ada banyak pihak/publik yang berkepentingan dan jika memang sudah mengakomodir semua hal itu, tentu presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ASN berwenang toh menempatkan di mana saja dan kita hanya dalam posisi melakukan tugas dan fungsi untuk berkontribusi pada negara ini,” kata Hotman Tambunan, kepada wartawan, Jumat (1/10).

BACA JUGA :  Jampidum Setujui 7 Permohonan Restoratif Justice

Untuk diketahui, Hotman merupakan mantan Kasatgas Diklat KPK. Dia menjadi bagian dari 56 pegawai KPK yang dipecat karena tak lolos TWK.

Hotman mengatakan, jika Jokowi mengizinkan 56 eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan dalam konteks mengakomodasi rekomendasi, itu dianggap tidak lengkap.

“Presiden berwenang kan menempatkan pegawai ASN dimanapun, maunya kami sih di KPK tapi nggak tahu apa pertimbangan dan kebijakan politik Presiden. Buat kami jika semua variabel yang saya sebut di atas sudah terakomodir, maka kami hanya akan fokus pada pelaksanaan tugas dan fungsi dan berkontribusi pada negara ini,” ucapnya.

Hal yang sama diungkap mantan Kabag Hukum KPK, Rasamala Aritonang. Rasamala, yang juga bagian dari 56 pegawai KPK yang disingkirkan, tengah menunggu undangan resmi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait rencana perekrutan Novel Baswedan dkk menjadi ASN Polri.

“Artinya kan gini, karena ini kan proses hukum artinya kalau proses hukum maka prosedurnya mesti diformalkan. Maksudnya kita diundang disampaikan dengan jelas, kemudian mesti dituangkan dalam dokumen-dokumen yang resmi,” ujarnya.

“Ya kita tunggu aja itu, baru nanti kita nilai. Kalau polisi bilang serius ya kita juga serius, makannya kita dari kemarin kita bilang menunggu pemerintah, kita serius ini,” tambahnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM