Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

Penyidik Kuatkan TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri

×

Penyidik Kuatkan TPPU dalam Kasus Korupsi Asabri

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung RI ST. Burhanudin

Penyidik Kejagung terus melacak aset milik para tersangka terkait korupsi PT Asabri.

PJ. JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menguatkan sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap delapan tersangka kasus korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri). Kejagung meyakini harta benda dan kepemilikan aset para tersangka, berasal dari hasil persekongkolan jahat dan penyimpangan transaksi investasi pada PT Asabri yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,7 triliun itu.

Baca Juga Organisasi Nirlaba Israel Vaksinasi Pekerja Asal Palestina PKB: Spekulatif Kaitkan Revisi UU Pemilu dengan Pilkada DKI MU Tunda Proses Perpanjangan Kontrak Cavani dan Juan Mata

Direktur Penyidikan di Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrei Adriansyah mengungkapkan, saat ini, tim pelacakan asetnya sedang melakukan ‘perburuan dan penyitaan harta benda dari para tersangka yang terkait dengan korupsi di Asabri. Terutama, kata Febri, terhadap aset-aset dari tersangka Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat.

Keduanya, adalah bos dari PT Hanson Internasional (MYRX), dan Trada Alam Minera (TRAM) yang saat ini berstatus terpidana seumur hidup dalam kasus serupa di PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan keuangan negara Rp 16,8 triliun.

“Untuk beberapa tersangka, seperti Bencok (Benny Tjokrosaputro) dan HH itu TPPU-nya akan kita terapkan,” kata Febrie seperti dilansir Republika.co.id, Jumat (12/2).

Febrie melanjutkan, pendalaman terkait TPPU terhadap Benny dan Heru, pun sudah mulai dilakukan dengan memeriksa sejumlah pihak dan saksi-saksi yang memegang aset, tetapi atas kendali dan diduga milik para tersangka. Febrie menerangkan, seperti pemeriksaan terhadap saksi Tan Kiang (TK), yang dilakukan penyidik pada Rabu (10/2). Febrie menerangkan, TK diketahui sebagai bos perumahan.

“TK itu, afiliasinya Bencok. Sedang kita teliti dalam penyidikan, itu berapa aliran uang yang masuk ke dia, apakah ini termasuk pencucian uang,” ucap Febrie.

Keterkaitan Benny dan TK ini, sebetulnya bukan hanya dalam penyidikan Asabri, tetapi juga dalam penyidikan kasus serupa di Jiwasraya. Dalam kasus tersebut, penyidik waktu itu menyita 94 unit apartemen di bilangan Jakarta Selata (Jaksel) yang diketahui milik TK, tapi terbukti di pengadilan dalam kendali Benny.

Febrie menambahkan, untuk aset-aset Benny yang sudah disita terkait Asabri, sampai Jumat (12/2) pun bertambah. Sejak Senin (8/2), tercatat sudah 413 hektare aset tak bergerak berupa tanah milik Benny, yang dalam penguasaan penyidikan.

“Progres yang agak signifikan terkait penyidikan Asabri ini, penambahan penyitaan aset milik Bencok. Kemarin 196 (hektare), ada penambahan 184 hektare lagi. Dan ada penambahan lagi (11/2), 33 hektare. Jadi seluruhnya kini 413 hektare yang disita,” jelasnya.

Heru juga, dikatakan Febrie tak bakal luput dari sangkaan TPPU. Sejumlah aset berharga milik Heru, pun kembali disita karena diduga ada kaitannya dengan hasil uang pembobolan Asabri. Pada Selasa (9/2), penyidik menyita 20 unit kapal tanker, dan tongkang di empat kota, Jakarta, Batam, Palembang dan Samarinda. Satu kapal terbesar yang disita yakni LNG Aquarius.

BACA JUGA :  Yogyakarta Diguncang Gempa Bumi Magnitudo 6,6

Febrie menerangkan, kepemilikan kapal tanker tersebut, ada pada PT Hanochem Shiping. Namun Febrie mengungkapkan, perusahaan tersebut adalah anak perusahaan yang berada dalam pengendalian 51 persen kepemilikan Heru melalui TRAM.

“HH pemilik perusahaan itu. Tetapi ada beberapa persen kepemilikan orang lain. Kita (penyidk) sedang dalami ini, apakah ada unsur kejahatan, dan pencucian uang juga di sini,” jelas Febrie.

Penyitaan terhadap aset-aset milik Heru ini, pun masif menyentuh kepemilikan harta benda yang dalam penguasaan keluarga. Satu unit kendaraan Ferrari seharga Rp 3,5 miliar, pun turut disita dari keluarga Heru, pada Kamis (11/2).

Selain terhadap Heru dan Benny, pendalaman terkait TPPU, pun bakal turut disertakan terhadap tersangka lain. Kamis (11/2), penyidik di Jampidsus memeriksa inisial IS, yang diketahui sebagai isteri dari tersangka Ilham W Siregar, mantan kepala investasi di Asabri. Penyidik, juga dikatakan Febrie, sejak Kamis (11/2) sedang berada di Jawa Tengah (Jateng), untuk menginventarisir kepemilikan aset berupa lahan seluas ratusan hektare yang disinyalir milik tersangka Lukman Purnomosidi, bos PT Prima Jaringan.

“Ini yang di Jawa Tengah di luar yang 400 punya Bencok itu. Masih diteliti sama anak-anak di lapangan,” katanya menambahkan.

Tersangka lainnya Adam Rachmat Damiri, dan Sonny Widjaja. Keduanya mantan direktur umum Asabri. Penyidikan di Jampidsus, juga menetapkan jejeran direksi Asabri lainnya sebagai tersangka, yakni Hari Setiono, dan Bachtiar Efendi. Seluruh tersangka, sejak Senin (1/2), sudah berada dalam tahanan.

Jampidsus Ali Mukartono menambahkan, penyitaan sementara memang terhadap dua tersangka Heru, dan Benny. Akan tetapi Ali memastikan, penyitaan juga bakal menyentuh harta benda milik tersangka lain yang diyakini bagian dari kejahatan di Asabri.

“Penyitaan tidak hanya dua, atau tiga tersangka saja. Itu kan sementara yang baru ketemu. Semuanya itu, akan kita teliti. Kalau ada indikasi, kita sita untuk ganti kerugian negara,” kata Ali menegaskan.

Berikut daftar aset, dan harta benda milik beberapa tersangka Asabri yang sudah berhasil disita oleh Jampidsus:

Dari tersangka Heru Hidayat

1. Satu unit mobil Ferrari type F-12 Berlinetta, dengan nomor kendaraan B 15 TRM, dengan STNK, dan BPKP dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan.

2. Satu unit kapal tanker LNG Aquarius yang terdaftar atas nama PT Hanochem Shipping yang diketahui sebagai anak perusahaan TRAM milik Heru Hidayat.

3. Dokumen kepemilikan sembilan kapal jenis barge, dan tongkang.

4. Dokumen kepemilikan sepuluh unit kapal tug boat.

Dari tersangka Benny Tjokrosaputro

1. Tanah seluas 196 hektare, yang terdiri dari 566 bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB) di Curugbitung, Saijarah, dan di Maja, Lebak, Banten.

2. Tanah seluas 33 hektare, yang terdiri dari 158 bidang tanah dengan sertifikat hak guna bangunan di Karang Anyar, Cibadak, dan di Rangkas, Lebak, Banten.

 3. Dokumen dan sertifikat kepemilikan tanah seluas 184 hektare di Lebak, Banten. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM