PJ.BEKASI – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri turun ke lokasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Perairan PPI Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, dan Pagar Laut milik PT. Mega Agung Nusantara (MAN) di perairan kampung Sembilangan Desa Hurip jaya, Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi.
Puluhan polisi itu membagi menjadi empat tim untuk melihat dan mengecek pagar laut di Desa Segarajaya Kecamatan Tarumajaya dan Desa Huripjaya Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi dalam upaya penyelidikan dugaan pemalsuan sertipikat di lokasi tersebut.
“Disini bukan pengukuran batas, tapi kita melihat disini sedikit kami sampaikan yang ada adalah dugaan pasal 263 KUHP ada sertipikat yang dilandingkan di perairan,” ucap penyidik Subdit 2 Dirtipidum Bareskrim Polri, AKBP Andik Puji Santoso saat memimpin apel di Tarumajaya, Rabu (19/2).
Andik juga menegaskan bahwa kedatangannya ini bukan untuk melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), melainkan pengecekan objek bukan sengketa atas dasar laporan informasi dari masyarakat dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pasal 263 KUHP.
Sebanyak 93 sertipikat yang telah diserahkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bekasi, delapan sertipikat dilakukan pengecekan letak dan lokasi.
“Dari 93 sertipikat yang telah diserahkan BPN, kita ambil sampel 8, letaknya dimana dan kita cek,” tambahnya.
Setelah apel, para petugas Bareskrim tersebut langsung menggunakan perahu menuju objek perkara pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) di Desa Segarajaya dan PT Mega Agung Nusantara (MAN) dan PT Cikarang Listrindo di Desa Huripjaya.
Sementara, Kepala Desa Segarajaya, Abdul Rosid mengklaim tidak mengetahui asal usul adanya pagar laut tersebut, padahal ketika sosialisasi penataan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Paljaya ia mengakui menghadiri sosialisasi tersebut.
“Awalnya saya gak tau gitu kan. Adanya pagar laut apa gimana. Sehingga untuk adanya alur atau pagar laut memang dulu ada sosialisasi di TPI yang saat itu sempat hadir sama camat untuk penataan TPI,” kata Rosid ketika menghadiri pengecekan lahan oleh Bareskrim.
Ketika disinggung terkait pemindahan titik NIB pada Sertipikat Hak Milik (SHM) warga, Ia mengaku baru menjabat sejak tahun 2023 lalu, sehingga tidak mengetahui proses pemindahan NIB SHM milik warga melalui program PTSL pada tahun 2021.
“Saya gak tau, saya baru tau pas rame ini aja. Saya baru menjabat tahun 2023. Informasinya (PTSL) itu tahun 2021, sebelum saya,” tambahnya.(Dam)
Tidak ada komentar