Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
NASIONAL

RUU Ciptaker Dibuat Sebelum Covid19, F-PDIP: Pemerintah Harus Tarik Draf

×

RUU Ciptaker Dibuat Sebelum Covid19, F-PDIP: Pemerintah Harus Tarik Draf

Sebarkan artikel ini
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka

PJ. JAKARTA – Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka menilai terdapat pasal dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini, bahwa Indonesia sedang dilanda wabah virus Corona (Covid19). Rieke mendorong pemerintah menarik draf RUU tersebut.

“Terakhir yang ingin saya sampaikan, sama dengan yang disampaikan oleh Fraksi NasDem tadi bahwa draf ini kalau tidak salah adalah dibuat sebelum adanya COVID-19,” kata Rieke dalam rapat kerja dengan pemerintah yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR, Selasa (14/4/2020).

“Sehingga dalam proses kita menyerap aspirasi dari publik baik kiranya kita juga memberikan kesempatan kepada pemerintah manakala mau menarik drafnya atau mau memperbaiki draf yang ada,” tambah dia.

Rieke kemudian memberikan contoh pasal dalam RUU Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Menurut Wakil Ketua Baleg itu dalam Pasal 3 ayat 2 UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tertuang bahwa dalam KEK dapat dibangun perumahan bagi pekerja. Namun, pasal tersebut tidak ada dalam RUU Ciptaker.

“Saya ambil contoh, mudah-mudahan draf RUU yang saya terima sama dengan yang dari pemerintah. UU KEK Pasal 3 ayat 2 bagian penjelasan soal fasilitas bagi pekerja dihapus di dalam RUU Cipta Kerja, yang dijelaskan hanya soal perumahan bagi pekerja. Penghilangan frasa ‘harus’ di pasal 4 ayat 1,” papar Rieke.

BACA JUGA :  Dua DPO Match Fixing Ditangkap, Satunya PNS Kabupaten Bekasi

Contoh lain yang disampaikan Rieke yakni Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Adapun bunyi pasal tersebut yakni, ‘Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan petani, nelayan, pembudi daya ikan, dan pelaku usaha pangan mikro dan kecil.

Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka
Pimpinan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka

“Kemudian Pasal 39 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ini sebenarnya kalau kita mengantisipasi dampak COVID ini tidak boleh dihilangkan. Tetapi di RUU Cipta Kerja justru dihilangkan,” sebut Rieke.

“Pasal 39 di RUU Cipta Kerja hanya memuat, pemerintah pusat menetapkan kebijakan dan peraturan impor pangan dalam rangka keberlanjutan usaha tani,” imbuhnya.

Rieke memastikan Fraksi PDIP akan melakukan pendalaman terhadap RUU Cipta Kerja. Dia pun kembali mengatakan bahwa Fraksi PDIP memberikan ruang kepada pemerintah untuk memperbaiki draf RUU tersebut.

“Itu pandangan dari Fraksi PDI Perjuangan. Dan jujur saja kami harus melakukan pembahasan, pendalaman untuk bisa menyerahkan DIM (daftar inventaris masalah), dan kami memberikan waktu kepada pemerintah barang kali ada perbaikan,” pungkasnya. (ful)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM