PJ.BEKASI – Berdasarkan pengamatan langsung, ditemukan ketidaksesuaian antara data peta bidang tanah yang tercatat dengan kondisi sebenarnya. Hal itu menunjukkan adanya indikasi manipulasi data terkait bidang tanah yang tercatat di wilayah Paljaya.
Hal itu diucapkan Mentri ATR/BPN Nusron Wahid saat meninjau lokasi terbitnya Sertipikat Hak Milik (SHM) di perairan PPI Paljaya Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya Kabupaten Bekasi,(04/02).
“Untuk tanah yang terkena manipulasi ini, kami akan segera melakukan pembatalan sertipikat yang diterbitkan secara tidak sah,”kata Nusron.
Disini kata ia, terdapat 89 peta bidang tanah yangl dimiliki oleh 84 orang yang letaknya berada di darat dengan luas keseluruhan 11, 263 Ha, Salah satu penerima sertifikat dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Diantaranya atas nama madali, warga Kampung Kebon Kelapa RT 02/05 Desa Segarajaya, pada bulan juli tahun 2022, menjadi 11 orang dengan luas menjadi 72,571 Ha.
Dengan petanya geser ke laut atas nama yang sama yaitu salah satunya atas nama Madali dengan jarak pergeseran koordinat sejauh 3,5 km.
Data peta tanah tersebut lanjut Ia, telah dimanipulasi dengan pemindahan peta dan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) yang seharusnya tidak sesuai dengan lokasi.
Agar dapat berjalan, Nusron juga akan berkoodinasi berkaitan dengan pagar laut dengan bambu yang menjadi pemisah itu untuk dibongkar. Agar memudahkan menentukan garis pantai di Paljaya.
“Kami akan berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait pembukaan pagar laut yang memisahkan tanah tersebut dengan laut,”pungkasnya.
Nusron juga mengakui bah kasus ini merupakan kesalahan mutlak dan ini murni kecerobohan orang BPN Kabupaten Bekasi yang saat ini sedang ada investigasi dari inspektorat.
“Kalau nanti ada indikasi ada unsur pidana dan berkolaborasi dengan orang lain, bukan orang lain tapi saya sendiri yang akan melaporkan ke Aparat Penegak Hukum,” tandasnya.(dam)
Tidak ada komentar