Scroll Untuk Melanjutkan Membaca
EKONOMINASIONAL

SK soal Upah Minimal Jabar 2020 Resmi, Ini Daftar Lengkapnya

×

SK soal Upah Minimal Jabar 2020 Resmi, Ini Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
(Foto Ilustrasi: Google)

SK soal Upah Minimal Jabar 2020 Resmi, Ini Daftar Lengkapnya

PJ. BANDUNG – Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar Eni Rohyani menyebutkan penetapan kepgub baru tersebut miliki sembilan poin, salah satunya terkait industri padat karya yang tidak mampu bayar upah.

Kepgub No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 akan mengganti Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 561/75/Yanbangsos tertanggal 21 November lalu.

“Terdapat penekanan bahwa pengusaha termasuk industri padat karya yang tidak mampu membayar upah sesuai UMK dapat melakukan kesepakatan bipartit dengan pengawasan dan persetujuan dari Disnakertransi Jabar,” ujar Eni di Bandung, seperti dikutip cnnndonesia.com.

Eni mengungkap UMK Kabupaten/Kota yang baru mulai dibayarkan pada 1 Januari 2020.  Kepgub yang ditandatangani 1 Desember kemarin pun memuat beberapa keputusan lain seperti pengusaha yang telah membayar upah lebih tinggi dari ketentuan, dilarang menurunkan upah pekerja.

Kepgub ini pun menegaskan UMK yang baru tersebut berlaku bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 1 tahun.

(Foto Ilustrasi: Google)

Berikut daftar lengkap UMK 2020 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 561/Kep.983-Yanbangsos/2019 di seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, dengan besaran masih sama dengan yang tercantum pada SE:

BACA JUGA :  Mahfud MD: Nasabah Pinjol Ilegal Tidak Usah Bayar Cicilan Lagi meski Ditagih

1. Kabupaten Karawang Rp 4.594.324,54
2. Kota Bekasi Rp 4.589.708,90
3. Kabupaten Bekasi Rp 4.498.961,51
4. Kota Depok Rp 4.202.105,87
5. Kota Bogor Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor Rp 4.083.670,00
7. Kabupaten Purwakarta Rp 4.039.067,66
8. Kota Bandung Rp 3.623.778,91
9. Kabupaten Bandung Barat Rp 3.145.427,79
10. Kabupaten Sumedang Rp 3.139.275,37
11. Kabupaten Bandung Rp 3.139.275,37
12. Kota Cimahi Rp 3.139.274,74
13. Kabupaten Sukabumi Rp 3.028.531,71
14. Kabupaten Subang Rp 2.965.468,00
15. Kabupaten Cianjur Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu Rp 2.297.931,11
18. Kota Tasikmalaya Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon Rp 2.219.487,67
21. Kabupaten Cirebon Rp 2.196.416,09
22. Kabupaten Garut Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka Rp 1.944.166,36
24. Kabupaten Kuningan Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar Rp 1.831.884,83.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: POTRETJABAR.COM